Hampir satu jam, Umi Pipik berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (22/5/2025). Dia resmi melaporkan sejumlah akun media sosial yang dianggap telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Sekitar pukul 18.40 WIB, Umi Pipik keluar dari ruang SPKT didampingi kuasa hukum, Rendy Anggara Putra, serta putranya, Abidzar Al Ghifari.
"Ya, saya sebagai warga negara punya hak untuk melaporkan sesuatu yang merugikan, merugikan terhadap saya, dan keluarga saya. Jadi ya saya tadi datang untuk membuat laporan," ujar Umi Pipik di Polda Metro Jaya pada Kamis (22/5/2025).
Menurut Umi Pipik, laporan ini terkait sejumlah unggahan di media sosial yang bernada menghina. Umi Pipik merasa sudah cukup memberikan waktu setelah Abidzar melakukan somasi, kini dirinya bertekad memberikan efek jera untuk pelaku bullying.
"Laporannya kalian sudah tahu, tentang cuitan-cuitan yang lebih kepada perundungan ya. Kita kan tahu pemerintah juga sudah menggalakkan pemberantasan bullying. Jadi ini lebih kepada memberikan pelajaran dan efek jera. Siapapun, baik public figure maupun bukan, pasti tidak akan nyaman ketika di-bully," lanjutnya.
Kuasa hukum Umi Pipik, Rendy Anggara Putra, menambahkan, laporan yang dibuat kliennya telah diterima oleh pihak kepolisian.
"Hari ini Umi Pipik sudah membuat laporan resmi terhadap penghinaan ataupun pencemaran nama baik melalui media elektronik. Dasar hukumnya Pasal 27 Undang-Undang ITE junto Pasal 310 dan 311 KUHP. Selanjutnya kami serahkan prosesnya kepada pihak kepolisian," jelas Rendy.
"Seperti teman-teman ketahui, kemarin Abidzar yang melakukan somasi. Tapi, karena ini delik aduan, maka yang harus melaporkan adalah pihak yang dirugikan langsung, yaitu Umi Pipik sendiri," sambungnya.
Terkait barang bukti, pihak kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik. Bukti-bukti yang diberikan berupa screenshot beberapa cuitan teks dan cuplikan video dari podcast.
"Sementara ada dua akun yang sudah kita laporkan," tegas Rendy.
Laporan Umi Pipik teregister di Polda Metro Jaya LP/B/3437/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Abidzar menegaskan akan terus mengawal kasus ini karena tak terima ibunda dihina.
"Balik lagi saya bilang kemarin saya yang lakukan somasi, saya yang lakukan yang mulai untuk membuat ini semua kan saya. Jadi tetap harus saya yang mengawal dari awal sampai akhir. Sampai nanti hasil dari akhir hasil dari polisi nanti gimana tetap akan saya mengawal ini sebagai anak menjaga ibunya bagaimana sih," kata Abidzar Al Ghifari.
Simak Video "Video: Umi Pipik Ingin Beri Pelajaran Netizen yang Cemarkan Nama Baiknya"
(fbr/pus)