Pihak Dede Tasno Buka Suara soal Eksekusi Rumah Atalarik Syach

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Jumat, 16 Mei 2025 10:05 WIB
Atalarik Syach bicara soal pembongkaran sebagian rumahnya karena sengketa tanah. Foto: Febry/detikcom
Jakarta -

Eksekusi sebagian rumah milik Atalarik Syach yang digelar pada Kamis (15/5/2025) mendapat sorotan publik. Proses eksekusi ini melibatkan pihak Pengadilan Negeri Cibinong.

Pihak Dede Tasno, sebagai penggugat, buka suara mengenai peristiwa tersebut. Eka Bagus Setyawan, kuasa hukum Dede Tasno, menjelaskan kronologi sengketa tanah yang telah berlangsung sejak 2015.

"Kronologi awalnya, kita melakukan gugatan terhadap pihak tergugat, yaitu Pak Atalarik termasuk dari keluarganya, saudaranya Pak Atalarik, itu yang kita tempati rumahnya di bawah itu, Doni namanya, terhadap tanah ini, ini milik dari klien kami. Luasnya sekitar 7.800 meter persegi," kata Eka Bagus Setyawan di Cibinong, Kamis (15/5/2025).

Eka menjelaskan bahwa sengketa ini berawal dari klaim kepemilikan tanah yang dipegang oleh Atalarik Syach.

"Ya, awalnya memang sengketa. Klien kami tidak punya hak material, tapi memiliki hak atas tanah ini. Jadi, kehilangan haknya itu atas tanah ini. Jika ingin digunakan harus melalui upaya hukum di pengadilan," ungkapnya.

Eka menuturkan, Atalarik Syach mengklaim telah membeli tanah tersebut dengan bukti akta jual beli (AJB). Namun, pihak Dede Tasno membuktikan di pengadilan bahwa AJB tersebut palsu.

"Memang ceritanya panjang, dari 2015 sampai sekarang, pihak Atalarik itu mengklaim bahwa dia sudah memiliki tanah ini berdasarkan akta jual beli. Yang memang kita sudah buktikan di pengadilan, kita sudah melakukan upaya hukum juga, kita buktikan bahwa AJB tersebut ternyata palsu," jelas Eka.

"Pihak-pihak yang ada di dalam AJB itu tidak dapat membuktikan bahwa tanah ini punya hak yang jelas, atau standing yang jelas terhadap tanah ini," tambahnya lagi.

Tanah yang menjadi sengketa ini memiliki luas total sekitar 7.800 m2. Namun dalam beberapa dokumen pengukuran terakhir tercatat hanya sekitar 5.880 m2.

"Ya, jadi luas dari tanah ini kan sebenarnya 7.800 m2 milik klien kami berdasarkan PETA Constructing di 2021. Ini PETA Plotting yang terakhir, itu di 5.880 m2," jelasnya.

Meskipun sudah ada komunikasi dengan pihak Atalarik Syach, kuasa hukum Dede Tasno mengatakan tidak ada hasil sepakat yang dicapai.

"Komunikasi kita sebenarnya tidak hanya satu arah. Jadi kita, namanya hukum berdata itu kita upayakan win-win solution dulu. Tapi sampai detik ini, belum ada kepastian hukum terkait apa yang dimau oleh pihak Atalarik. Sehingga kami melakukan upaya eksekusi," jelasnya.

Sejak awal sengketa pada 2015, Eka mengungkapkan bahwa pihaknya telah melewati berbagai tahapan hukum, termasuk banding dan kasasi.

"Jadi memang kita menang di... namanya di data-perdata kita menang. Ada banding, ada upaya kasasi, ada upaya peninjauan kembali. Kita semuanya sudah lewati," ujar Eka.

Terkait dengan putusan hukum, Eka menegaskan bahwa eksekusi ini dilakukan setelah putusan pengadilan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sehingga pengadilan berani menjalankan eksekusi.

"Tentu kalau kita mengajukan permohonan eksekusi, putusan itu harus inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Jadi pihak pengadilan tidak akan mau untuk melakukan upaya eksekusi tanpa ada dasar hukum yang jelas," pungkas kuasa hukum dari lawan Atalarik Syach.



Simak Video "Video Rumah Atalarik Syach Dibongkar, PN Cibinong: Sudah Sesuai SOP"

(fbr/pus)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork