Rumah milik aktor Atalarik Syach yang berada di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada Kamis (15/5/2025). Eksekusi dilakukan terkait sengketa lahan antara Atalarik dan pihak bernama Dede Tasno.
Atalarik Syach mengaku membeli tanah tersebut sejak lama. Ia mengaku kaget saat tiba-tiba muncul pengukuran lahan oleh pihak lain.
"Cuma saya itu kan beli dari zaman yang cuma berdasarkan AJB dan sertifikat. Semua tiba-tiba datang dengan alat pengukuran versi mereka," ujar Atalarik Syach saat ditemui di rumahnya di Cibinong, Kamis (15/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terlebihnya saya gak mau bicara lebih banyak karena kalau kalian tanya sama saya lebih banyak ke unsur emosinya," sambungnya menyerahkan pembicaraan pada kuasa hukumnya, Sanja.
Kuasa hukum Atalarik Syach, Sanja, mempertanyakan dasar eksekusi rumah kliennya. Pihak Atalarik meyakini belum ada pemberitahuan sebelumnya.
"Agenda ini meneruskan dari pihak pemohon eksekusi itu, sudah mengirimkan surat pemberitahuan, menurut mereka. Tetapi, pada waktunya klien saya ini sama sekali belum pernah menerima surat pemberitahuan adanya eksekusi yang hari ini dilakukan," ujar Sanja.
Ia menyayangkan sikap Pengadilan Negeri Cibinong yang dinilai gegabah. Sanja menjelaskan sengketa antara Atalarik dan Dede Tasno saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Cibinong dan dijadwalkan agenda pembacaan putusan pada 4 Juni 2025.
"Nah pastinya dalam proses itu sedang ada sengketa hukum akan kepemilikan tanah yang menurut hukum itu harus ditangguhkan atau ditunda dulu mengenai eksekusi dari pihak Dede Tasno," jelasnya.
"Nah itu dalam proses gugatan yang baru ini sengketa tanahnya itu sudah dibilang juga sama pihak kantor pertanahan Kabupaten Bogor itu dalam jawabannya dan diakui secara sempurna juga di sidang, bahwa tanah Atalarik Syach yang sudah jadi sertifikat itu sah dan tercatat di BPN," tegas Sanja.
Ia menegaskan penerbitan sertifikat atas nama Atalarik Syach dilakukan berdasarkan dokumen hukum yang sah. Menurutnya, tidak mungkin BPN membuat sertifikat tanpa ada dokumen yang sah.
Pengosongan rumah Atalarik seharusnya ditangguhkan hingga sengketa hukum ini selesai.
"Seharusnya yang dihukum itu ditangguhkan, ya itu sangat disayangkan sekali kenapa kok masih menyarankan pengosongan ini," pungkasnya.
Dilihat dari SIPP Pengadilan Negeri Cibinong, Atalarik Syach mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cibinong pada 30 Juli 2024. Persidangan terakhir digelar pada 14 Mei 2025 dengan agenda kesimpulan.
Baca juga: Situasi Eksekusi Rumah Atalarik Syach |
Dalam gugatannya, Atalarik Syach menggugat agar Pengadilan Negeri Cibinong menyatakan Akta Pemindahan Hak Pengelolaan No 146 tanggal 26 Oktober 2001, dibuat oleh Notaris Agus Madjid, SH bertentangan dengan hukum sehingga batal demi hukum.
Kemudian, mantan suami Tsania Marwa itu menggugat agar Pengadilan Negeri Cibinong mengesahkan dirinya sebagai penggugat adalah pemilik tanah seluas 7.350 m2 yang berlokasi di Kp Cikempong RT 004/RW 009, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor sebagaimana Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah Nomor 395/X/cib/1995/HPL dan pemilik tanah seluas 1.720 m2 yang berlokasi di Kp Cikempong RT 004/RW 009, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 4475/Pakansari.
(fbr/pus)