31 Orang Saksi Pembunuhan Alda Siap Bicara
Kamis, 19 Apr 2007 11:23 WIB
Jakarta - Setelah majelis hakim menolak eksepsi dari pengacara Ferry, pemeriksaan sidang dugaan pembunuhan Alda Risma dilanjutkan. Setidaknya 31 saksi siap bicara untuk menguak kejadian sebenarnya di balik kematian Alda.Sidang yang digelar di PN Jakarta Timur, Pulomas, Kamis (19/4/2007) kali ini beragendakan pembacaan putusan sela dari majelis hakim. Isinya, majelis menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum Ferry dan melanjutkan pemeriksaan persidangan. Setidaknya 31 saksi diajukan jaksa penuntut umum untuk menguak kebenaran di kasus tewasnya Alda. Karena banyaknya jumlah saksi, mulai pekan depan frekuensi sidang ditambah menjadi dua kali seminggu. "Saksi kuncinya adalah Ibu Halimah, adiknya Alda, beberapa petugas hotel, Indra dan Zein," ujar Enen Saribanon, jaksa penuntut umum kepada wartawan usai persidangan di PN Jaktim, Kamis (19/4/2007). Dua nama yang disebut terakhir adalah rekan Ferry yang berada di kamar 432 hotel Grand Menteng saat Alda menghembuskan nafas terakhir. Dua orang ini juga dipercaya sebagai orang yang memegang tangan dan kaki Alda ketika Ferry menyuntikkan beberapa bahan berbahaya ke tubuh pelantun 'Aku Tak Biasa' itu. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan 24 April 2007 dengan pemeriksaan saksi-saksi. (fta/fta)











































