Nyetir Ugal-ugalan, Paris Hilton Dihukum

Nyetir Ugal-ugalan, Paris Hilton Dihukum

- detikHot
Selasa, 23 Jan 2007 13:00 WIB
Nyetir Ugal-ugalan, Paris Hilton Dihukum
Hollywood - Akibat mengemudi ugal-ugalan, Paris Hilton ditangkap polisi September 2006 lalu. Sesaat setelahnya, pelantun 'Stars Are Blind' itu tak lulus tes mabuk. Walaupun ia mengaku hanya minum segelas margarita sebelum mengemudikan Mercedez-nya.Kini, pengadilan Los Angeles menyatakan Paris tak bersalah atas tuduhan D.U.I (driving under influence), atau mengemudi di bawah pengaruh (alkohol, narkotika-red.). Tak lolos begitu saja, sosialita Amerika itu tetap kena hukuman.Kakak Nicky Hilton itu diwajibkan membayar denda sebesar US$ 390, setara dengan Rp 3,5 juta, masa percobaan tiga tahun, dan 12 jam program pendidikan pengemudi. Informasi itu disampaikan oleh publisis Paris, Elliot Mintz."Aku sudah bicara padanya satu jam yang lalu, dan menceritakan apa yang akan terjadi dan dia menerimanya. Dia sangat bahagia masalah itu sudah dilewatinya," papar Elliot seperti dikutip detikhot dari AFP, Selasa (23/1/2007).Enaknya jadi Paris. Hukumannya yang sudah ringan, masih juga ia diberi pilihan. Seleb penyuka golf itu dapat mengurangi masa percobaannya menjadi 2 tahun, jika ia bersedia menghabiskan 40 jam untuk menjalani program pelayanan publik. Tapi kemungkinan itu langsung disanggah oleh Elliot. (dit/dit)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads