Ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid Halilintar, menggugat Yayasan Ponpes Al Anshar Pekanbaru di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Diketahui perkara tersebut terdaftar dalam Nomor Perkara35/Pdt.G/2024/PN Pbr.
Anofial Asmid memasukkan gugatan pada Januari 2024. Dalam SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, Anofial Asmid menggugat H Saepuloh dan Yayasan Al Anshar Pekanbaru.
Dalam petitum, Anofial Asmid meminta pengadilan menetapkan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Pada poin lainnya, Anofial Asmid meminta pengadilan menghukum para tergugat dengan menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 kepada dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mertua Aurel Hermansyah itu juga meminta ganti rugi materil senilai Rp 26 miliar. Serta kerugian imateriil Rp 10 miliar.
"Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materil Penggugat sejumlah Rp. 29.762.000.000 (dua puluh sembilan miliar, tujuh ratus enam puluh dua juta rupiah)," tulis petitum.
"Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian imateriil Penggugat sejumlah Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)," lanjutnya.
Anofial Asmid juga meminta pengadilan mengesahkan objek tanah seluas kurang lebih 13.958 m2 dan 932 m2 itu miliknya.
"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek tanah milik Penggugat dengan identitas sertifikat hak milik yakni Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 dengan luas tanah Β±13.958 M2, tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 dengan luas tanah Β±923M2," tulis pada poin petitum nomor 6.
"Memerintahkan kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menyerahkan penguasaan objek tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dengan luas tanah Β±13.958 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 dengan luas tanah Β±923M2 kembali kepada Penggugat," lanjutnya.
Terkait gugatan ini, pengacara Yayasan Pondok Pesanter Al Anshar Pekanbaru, Dedek Gunawan, buka suara di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, kemarin. Dia menyebut aset tanah tersebut dibeli kolektif oleh anggota yayasan, tapi diambil alih menjadi atas nama ayah Atta Halilintar.
"Tanah itu dibeli kolektif oleh anggota yayasan, beliau mengambil alih tanah itu menjadi atas nama beliau. Tahun 2004 dia dikeluarkan dari yayasan," kata Dedek Gunawan.
Yayasan pondok pesantren merasa dirugikan. Namun, karena sulit untuk proses perizinan, pihak yayasan membuka perdamaian.
"Iya artinya yayasan merasa dirugikan, karena susah untuk proses perizinan, makanya hari ini klien kita meminta supaya berdamai dengan tergugat," tuturnya.
"Keinginan klien saya sederhana sekali. Uang yang beliau sudah keluarkan akan dikembalikan," sambung Dedek Gunawan.
Mereka sudah mencoba buka komunikasi dengan ayah Atta Halilintar itu, tapi gagal. Tanah tersebut dibeli secara kolektif oleh anggota yayasan saat Anofial Asmid menjadi pimpinan.
"Nah itu tadi saya tegaskan kembali menurut klien saya, tanah itu dibeli secara kolektif oleh anggota yayasan dan kebetulan beliau pada saat itu dipercaya untuk menjadi pimpinan sehingga tanah tersebut dibalik nama atas nama beliau. Jadi ditegaskan bahwa tanah itu milik yayasan bukan seperti apa yang penggugat sebutkan," kata kuasa hukum yayasan.
Terkait masalah ini, detikcom coba mencari klarifikasi Anofial Asmid Halilintar. Namun, sampai saat ini belum ada ayah Atta Halilintar memberikan penjelasan atau klarifikasi baik melalui kuasa hukum atau secara pribadi.
Simak Video "Konflik Ayah Atta Halilintar dengan Ponpes di Pekanbaru"
[Gambas:Video 20detik]