Ammar Zoni akhirnya divonis tujuh bulan penjara dipotong masa tahanan dan rehabilitasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/9/2023). Seusai sidang, Ammar Zoni pun memberikan reaksi positif.
Bahkan Ammar mengucapkan hamdalah karena vonisnya lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum selama satu tahun. Ammar juga menilai putusan hakim sudah obyektif.
"Hakim melihat dari sudut pandang yang obyektif di mana jaksa sudah menuntut satu tahun dan dikurangi," kata Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga melihat putusan itu, Ammar merasa lebih baik. Ia juga tak lupa bersyukur.
Baca juga: Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara |
"Jadi itu adalah salah satu hal yang menurut saya alhamdulillah," ungkapnya.
Ammar juga menyebut putusan ini berkat doa-doa keluarga, anak, dan istrinya.
"Ini semua berkat dari doa-doa keluarga saya dan dari istri juga," pungkasnya.
Diketahui Ammar Zoni divonis dengan Pasal 127. Ia terbuti secara sah dan bersalah telah menyalahgunakan narkotika golongan 1.
(fbr/mau)