Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara

Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Selasa, 26 Sep 2023 16:32 WIB
ammar zoni
Ammar Zoni (rompi merah) usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal
Jakarta -

Ammar Zoni akhirnya divonis 7 bulan penjara dipotong masa rehabilitasi terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Hal itu diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (26/9/2023).

Ammar Zoni dan kedua temannya, Rahmat Hidayat dan Mudtaqim, diputus telah terbukti secara sah dan bersalah kasus ini.

"Mengadili menyatakan terdakwa Mugammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, terdakwa Rahmat Hidayat, terdakwa Mudtaqim telah terbukti secara sah dan bersalah dalam penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Ammar Zoni CS menjalani masa hukuman penjara selama 7 bulan. Hukumnya tersebut dipotong masa tahanan dan rehabilitasi yang telah dijalani.

"Dua, memerintahkan ketiga terdakwa penjara 7 bulan penjara dipotong masa tahanan dan tehabilitasi," tambah Majelis Hakim.

ADVERTISEMENT

Hal lain yang meringankan Ammar Zoni CS adalah bersikap sopan dalam persidangan. Ammar Zoni juga telah mengaku kesalahannya.

"Terdakwa bersikap sopan dipersidangan, terdakwa juga mengakui kesalahannya," kata Hakim.

Dalam sidang itu, Ammar Zoni terlihat banyak menunduk di depan hakim. Ammar Zoni juga terlihat tersenyum dan bersyukur, bahkan ia sempat menyingkap wajahnya dengan kedua tangannya.

Ammar Zoni ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/3/2023) malam. Ammar Zoni mendapatkan sabu dari sopirnya yang dibeli di Kampung Boncos.




(fbr/dar)

Hide Ads