Polisi memberikan update, terkait kasus penjarahan rumah milik Uya Kuya yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Pihak kepolisian telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka.
"Ada 12 orang, yang kita tetapkan sebagai TSK dalam penanganan kasus penjarahan (rumah Uya Kuya) di Duren Sawit," kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, kepada detikcom, Sabtu (6/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Uya Kuya, sebagai korban penjarahan sendiri menunjukkan sikap yang cukup tenang dalam menghadapi peristiwa ini.
Sebelumnya, ia mengambil langkah untuk berdamai dengan salah satu terduga pelaku yang merupakan seorang wanita paruh baya.
"Saya mengambil inisiatif, saya yang mengajukan restorative justice untuk ibu ini saya akan restorative justice sehingga tak dibawa ke tahap berikutnya, sampai di sini aja," kata Uya Kuya saat ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (3/9).
Uya Kuya mengaku sudah merelakan sebagian barang yang hilang dari rumahnya. Menurutnya, niat dari terduga pelaku tersebut bukan murni untuk mencuri, melainkan karena ketidaktahuan.
"Saya kan bilang udah ikhlas. Ibu itu juga bilang dia cuma datang, bilang, denger denger ada yang lihat rumah saya, terus kesana, melihat ada AC tergeletak, dia sendiri tadi bilang gak tahu ini barang apa," tutur Uya Kuya.
Suami Astrid Kuya itu menegaskan, bersama keluarga berusaha tetap sabar menghadapi musibah ini. Ia juga meminta doa agar segala urusan keluarganya bisa berjalan dengan baik.
"Doakan yang terbaik aja. Posisi lagi ngurus keluarga, ngurus semua, dan kita ikhlas kok. Yang penting tolong kucing-kucing kita dikembalikan, itu aja," ucap Uya Kuya.
(ahs/wes)