Mayang Lucyana Fitri dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan menghina lambang negara. Hal itu berawal ketika ia terekam dalam sebuah video saat adik Vanessa Angel itu diduga menertawakan prosesi upacara HUT ke-78 RI.
Doddy Sudrajat sebagai ayah menganggap adanya laporan itu dijadikan sebagai pelajaran untuk putrinya agar dapat bersikap lebih baik lagi.
"Jadi pelajaran untuk ke depannya lebih baik," kata Doddy Sudrajat saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (2/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayah Vanessa Angel itu menyebut semua orang berhak melapor atas kejadian tersebut. Namun, ia merasa tak yakin laporan tersebut ditindaklanjuti mengingat sebelumnya ia pernah dilaporkan atas perkara lain, tetapi tidak ada kelanjutannya.
"Daddy juga pernah dilaporin tapi nggak ada kelanjutannya, semua warga negara berhak untuk melaporkan, tapi apakah laporan itu ditindaklanjuti, kita lihat aja," tutur Doddy Sudrajat.
Dia berharap agar perkara tersebut dapat terselesaikan dengan baik dan putrinya dapat beraktivitas seperti biasa.
"Semoga lancar, semoga baik-baik aja, semoga Mayang berkarir seperti biasa," harap Doddy Sudrajat.
"Semoga cepet selesai dia bisa beraktivitas kembali, Daddy sebagai orangtua mendoakan yang terbaik," sambungnya.
Sebelumnya, pakar hukum Jaenuddin sebagai pelapor mengatakan sudah memberikan somasi terbuka untuk Mayang dan teman-temannya yang terekam maupun merekam video tersebut. Namun, tak ada respons dari putri Doddy Sudrajat itu.
"Somasi terbuka pada dasarnya kita ini mewakili masyarakat luas merasa kecewa dengan tindakan seorang yang bisa dianggap selebriti, public figure. Makanya kita coba menengahi, kan nggak ada salahnya minta maaf. Dari komentar netizen juga sudah nggak ada yang bagus. Silakan saja melalui media minta maaf, sudah, clear," kata Jaenuddin di Polda Metro Jaya, Sabtu (6/8/2023).
"Jadi sudah resmi kita laporkan. Jadi kita laporkan dengan dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara Undang-undang nomor 24 tahun 2009, Pasal 66 dengan ancaman 5 tahun penjara denda Rp 5 miliar," tegasnya.
(ass/ass)