Dapat Remisi di HUT Ke-78 RI, Ferry Irawan Bebas

Dapat Remisi di HUT Ke-78 RI, Ferry Irawan Bebas

prih prawesti febriani - detikHot
Jumat, 18 Agu 2023 10:09 WIB
Ferry Irawan
Ferry Irawan bebas dari penjara. Foto: Andhika Dwi Saputra
Jakarta -

Pada HUT ke-78 RI, Ferry Irawan mendapatkan remisi satu bulan penjara. Pengacara Ferry Irawan, Sunan Kalijaga menyebut kliennya itu sudah bebas.

Sunan Kalijaga membenarkan soal kabar tersebut.

"Alhamdulillah sudah (bebas)," kata Sunan Kalijaga melalui pesan singkat kepada detikcom, Jumat (18/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Sunan Kalijaga belum menjelaskan secara rinci soal kebebasan mantan suami Venna Melinda itu. Ferry Irawan selama ini ditahan di Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur karena kasus KDRT.

Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri pada Mei 2023. Ferry Irawan ditahan karena kasus KDRT Venna Melinda sejak 16 Januari 2023.

ADVERTISEMENT

Itu berarti Ferry Irawan sudah 8 bulan mendekam di penjara. Dengan begitu Ferry Irawan mendapatkan untuk mengajukan bebas bersyarat karena sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

Ferry Irawan mendapat remisi hari kemerdekaan Republik Indonesia bersama dengan 629 narapidana lainnya.

Selama berada di penjara, Sunan Kalijaga mengatakan sang aktor makin religius.

"Kondisinya baik, bahkan dia sampaikan dia itu saat ini merasa bukan ada di dalam tahanan, tapi merasa memang Allah lagi kasih dia untuk maksimal dalam beribadah," kata Sunan Kalijaga belum lama ini di Senayan, Jakarta Selatan.

Sunan menyebut Ferry Irawan semakin taat beribadah dan rajin membaca Al-Qur'an semasa menjalani hari-harinya di penjara. Ferry bahkan menyesali atas semua perbuatan yang pernah ia lakukan.

Ferry Irawan juga sudah resmi cerai dari Venna Melinda sejak 3 Agustus 2023 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.




(pus/wes)

Hide Ads