Pengacara Indra Tarigan diamankan oleh tim yang dibentuk oleh Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah dirinya masuk dalam DPO karena dinyatakan bersalah melakukan tindak pencemaran nama baik setelah menghujat anak Nikita Mirzani yang masih di bawah umur. Indra Tarigan ditangkap dan ditahan pada Selasa (4/7) siang.
"Selasa 04 Juli 2023 sekitar pukul 12:30 WIB, dan bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," berdasarkan keterangan rilis yang diterima detikcom, Selasa (4/7/2023).
Dalam keterangan tersebut, Indra Tarigan dituliskan sempat mengulur-ulur waktu saat akan diamankan. Meskipun begitu, akhirnya ia pasrah dan digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
"Pada saat diamankan, Terpidana meminta waktu namun atas penjelasan dan perlakuan yang baik, yang bersangkutan dapat diamankan oleh Tim tanpa ada proses pemaksaan, meskipun Terpidana tetap berupaya untuk menunda-nunda waktu," tulis keterangan resmi tersebut.
"Akhirnya tepat pukul 13:00 WIB, Terpidana dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," sambungnya.
Indra Tarigan dihukum penjara 8 bulan dan denda Rp 250 juta. Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Indra Tarigan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp250.000.000 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi rilis tersebut.
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Terdakwa. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp2.500," sambungnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat mempertanyakan soal Indra Tarigan yang masih berkeliaran setelah kasasi yang diajukan ditolak Mahkamah Agung.
"Saya mau bertanya masalah kasus saya yang belum selesai sampai sekarang, atas nama terpidana Indra Tarigan lawyer yang seharusnya dipenjara dan harus menjalankan kurungan penjara 1 tahun 8 bulan karena saya menang di kasasi dan MA," kata Nikita Mirzani di Instagram Story, kemarin.
"Tinggal dieksekusi saja kok, tapi kok ini terpidananya bisa ke kelab, ke Senayan City ngemal, bisa kemana saja sesuka hati dia?" sambungnya.
Ini membuat Nikita Mirzani geram karena dirinya sempat mengalami pengalaman dijemput paksa oleh polisi. Nikita Mirzani menilai kondisi ini akan jauh berbeda apabila dirinya ada di posisi Indra Tarigan.
"Nah kalau dibalik saya yang jadi terpidana, udah digotong seperti yang bapak-bapak di sana. Ini jelas-jelas dia sudah terpidana dan menjalani masa hukuman. Saya minta tolong ya Pak," pungkasnya.
Simak Video "Video Nikita Mirzani: Saya Tak Pantas Ditahan, JPU Berbuat Dzolim!"
(ahs/pus)