Nikita Mirzani Minta Penangguhan Penahanan karena Rindu Anak

Nikita Mirzani Minta Penangguhan Penahanan karena Rindu Anak

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Jumat, 22 Agu 2025 08:31 WIB
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani menjadi saksi sidang kasus asistennya, Mail, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025) .Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta -

Terdakwa kasus dugaan pemerasan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Nikita Mirzani, kembali hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang. Pada persidangan kali ini, Niki mengutarakan harapannya agar penahanannya bisa ditangguhkan.

Persidangan kali ini masih menghadirkan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum, yaitu asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra. Usai persidangan, Nikita Mirzani menyampaikan dirinya telah mengajukan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim. Ia menegaskan langkah tersebut merupakan hak setiap terdakwa.

"Penangguhan kan memang boleh, ya, semua terdakwa boleh mengajukan penangguhan," kata Nikita Mirzani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan utama permohonan penangguhan itu adalah karena ia ingin kembali bersama anak-anaknya. Ia menilai penahanannya sudah berjalan cukup lama. Nikita Mirzani ditahan karena laporan Reza Gladys sejak 4 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

"Ya, (alasannya) anak sih karena sudah terlalu lama kan masuknya, proses sidangnya udah masuk bulan keenam gitu. Sudah terlalu lama," beber Nikita Mirzani.

Aktris berusia 39 tahun itu menambahkan ini adalah kali pertama dirinya mengajukan permohonan tersebut. Ia berharap hakim mempertimbangkan lamanya proses persidangan bisa mengabulkan permintaannya.

"Ini yang pertama. Biasanya satu bulan setengah cukup, ini sampai 6 bulan," pungkasnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.




(ahs/pus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads