Ungkapan Bahagia Wenny Ariani MA Putuskan Rezky Aditya Ayah Biologis Putrinya

Desi Puspasari - detikHot
Selasa, 13 Jun 2023 16:20 WIB
Wenny Ariani ungkap kebahagiaan ketika MA putuskan Rezky Aditya ayah biologis putrinya. Foto: Hanif Hawari / detikhot
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Rezky Aditya soal status putri Wenny Ariani. Putusan MA justru menguatkan Rezky Aditya adalah ayah biologis putrinya, membuat Wenny Ariani sangat bersyukur.

Kepada detikcom, Wenny Ariani mengungkapkan rasa bahagianya setelah mengetahui hasil putusan MA.

"Alhamdulilah terima kasih kepada Allah SWT, orang tua, pastinya tim pengacara yang sudah berjuang sampai di titik ini. Ini adalah hadiah terindah bagi anak saya, ananda Kekey," kata Wenny Ariani kepada detikcom melalui pesan singkat, Selasa (13/6/2023).

"Dia bisa mengetahui sekarang dengan jelas dan terang benderang asal-usulnya dan siapa ayah kandungnya. Allah sayang sama Kekey," lanjutnya.

Wenny Ariani berterima kasih dengan majelis hakim Mahkamah Agung. Putusan yang ditetapkan dikatakan Wenny Ariani menunjukkan bentuk kepedulian hukum terhadap masa depan anak-anak seperti putrinya.

"Terima kasih sebanyak-banyaknya untuk majelis hakim dari Mahkamah Agung yang telah mengedepankan masa depan anak, teruntuk semua anak di Indonesia yang memiliki nasib sama seperti Kekey. Karena sekali lagi mereka tidak bisa memilih untuk dilahirkan dari siapa dan seperti apa," tegas Wenny Ariani.

Kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan, juga memberikan respons senada. Ini adalah hasil putusan yang sangat positif.

"Ya alhamdulillah bersyukur sekali karena perjuangan kita ada hasil yang positif tidak hanya buat Kekey, tapi untuk seluruh anak di Indonesia yang ingin mengetahui siapa ayah biologisnya," tukas Ferry Aswan melalui pesan singkat.

Pada 3 Februari 2022, PN Tangerang menolak gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya untuk mengakui anaknya. Duduk sebagai ketua majelis Sih Yulianti dengan anggota Tugiyanto dan Ferdinand Marcus Leander beralasan, dalam perkara perdata, pada pokoknya majelis sifatnya adalah pasif. Sedangkan untuk pembuktiannya sepenuhnya hak dari penggugat untuk membuktikan seluruh dalil gugatannya ataupun hak tergugat untuk membuktikan seluruh dalil sangkalannya.

"Dengan demikian, atas permohonan Penggugat agar Majelis Hakim memerintahkan Tergugat untuk melakukan tes DNA bukanlah kewajiban Majelis Hakim, akan tetapi hal tersebut adalah kewajiban Penggugat sendiri untuk membuktikan gugatan," papar majelis PN Tangerang.

Atas putusan itu, Wenny mengajukan banding dan permohonan dikabulkan. Pengadilan Tinggi (PT) Banten menyatakan Rezky adalah anak biologis yang dilahirkan Wenny, sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya. Berikut amar PT Banten:

Mengadili

Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG. Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:

1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian
2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya
4. menolak untuk selebihnya.

Rezky Aditya kemudian mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Kini, MA menolak kasasi yang diajukan Rezky Aditya.



Simak Video "Video: Rezky Aditya dan Wenny Sepakat Tes DNA soal Dugaan Penelantaran Anak"

(pus/mau)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork