Jalan Panjang hingga Rezky Aditya Ditetapkan Sah Ayah Biologis Anak Wenny Ariani

Jalan Panjang hingga Rezky Aditya Ditetapkan Sah Ayah Biologis Anak Wenny Ariani

Andi Saputra - detikHot
Selasa, 13 Jun 2023 15:05 WIB
Rezky Aditya
Rezky Aditya (Foto: Ismail/detikHOT)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Rezky Aditya dan menguatkan putusan sebelumnya, yaitu ia adalah ayah biologis dari anak Wenny Ariani.

Kasus bermula saat Wenny meminta Rezky mengakui anak yang dilahirkannya sebagai anak biologis mereka berdua. Namun Rezky menolak mengakuinya. Wenny akhirnya mengambil langkah hukum dengan menggugat Rezky Aditya ke pengadilan.

Pada 3 Februari 2022, PN Tangerang menolak gugatan tersebut. Duduk sebagai ketua majelis Sih Yulianti dengan anggota Tugiyanto dan Ferdinand Marcus Leander. Majelis beralasan, dalam perkara perdata, pada pokoknya majelis sifatnya adalah pasif. Sedangkan untuk pembuktiannya sepenuhnya hak dari penggugat untuk membuktikan seluruh dalil gugatannya ataupun hak tergugat untuk membuktikan seluruh dalil sangkalannya.

"Dengan demikian, atas permohonan Penggugat agar Majelis Hakim memerintahkan Tergugat untuk melakukan tes DNA bukanlah kewajiban Majelis Hakim, akan tetapi hal tersebut adalah kewajiban Penggugat sendiri untuk membuktikan gugatan," papar majelis PN Tangerang.

Atas putusan itu, Wenny mengajukan banding. Siapa nyana, permohonan dikabulkan. Pengadilan Tinggi (PT) Banten menyatakan Rezky adalah anak biologis yang dilahirkan Wenny, sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya. Berikut amar PT Banten:

Mengadili

Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG. Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:

1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian
2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya
4. menolak untuk selebihnya.

Mendapati putusan itu, giliran Rezky Aditya yang tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Tolak," demikian amar singkat putusan MA yang dilansir website-nya, Selasa (13/6/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota M Yunus Wahab dan Nani Indrawati.

Duduk sebagai panitera pengganti Firman Jaya. Duduk sebagai pemohon Rezky Aditya Drajamoko dengan termohon Wenny Ariani Kusumawardani.


(dar/dar)

Hide Ads