Artis Rebecca Klopper telah melaporkan akun Twitter yang menyebarkan video syur mirip dirinya ke Bareskrim Mabes Polri.
Sandy Arifin selaku kuasa hukum Rebecca Klopper memastikan kliennya siap untuk memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
"Untuk semuanya terkait permasalahan klien kami RK sudah menyerahkan seluruhnya ke kami dan kami sudah membuat laporan polisi secara resmi di hari kemarin untuk proses hukumnya mereka akan kooperatif bilamana ada proses pemeriksaan akan hadir," kata Sandy Arifin saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai kebenaran siapa sosok perempuan di video tersebut, pihak Rebecca Klopper memilih untuk bungkam dan menyerahkan seluruhnya ke pihak kepolisian.
"Kemudian untuk mengenai soal siapa dan isinya itu sudah kami tidak mau menyampaikan karena balik lagi kami sudah menyerahkan ke polisi jadi kami nggak boleh mendahulukan proses hukum," tutur Sandy Arifin.
Sebelumnya, Laporan atas nama pelapor Rebecca Klopper itu telah dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Hari Senin kemarin tanggal 22 Mei 2023, pukul 16.45 WIB berdasarkan laporan polisi LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, penerima kuasa RK melaporkan pemilik akun Twitter @dedekkugem atas dugaan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat akses pengiriman elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat kesusilaan," ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (25/5/2023).
"Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 1, juncto pasal 27 ayat 1 UU RI no 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan korban atas RAPK alias RK dengan saksi FF dan LL," sambungnya.
Barang bukti yang dibawa Rebecca Klopper untuk bukti tersebut berupa tangkapan layar akun Twitter yang telah dilaporkan.
"Adapun barang bukti yang didapat screenshot akun Twitter @dedekkugem dengan pelapor yaitu penerima kuasa RAPK alias RK yang merupakan korban dari dugaan tindak pidana diatas," terang Brigjen Ahmad Ramadhan.
(ahs/dar)