Heboh Video Syur 47 Detik, Pakar Telematika: Jangan Mau Direkam Meski Sayang Banget

Heboh Video Syur 47 Detik, Pakar Telematika: Jangan Mau Direkam Meski Sayang Banget

Pingkan Anggraini - detikHot
Jumat, 26 Mei 2023 14:24 WIB
ilustrasi
Foto: Dok.Detikcom
Jakarta -

Kasus tersebarnya video syur yang diduga Rebecca Klopper sampai saat ini masih menjadi perhatian publik. Apalagi Rebecca Klopper juga belum bersuara mengenai video tersebut.

Pakar telematika, Abimanyu, pun angkat bicara soal hal ini. Demi menghindari hal serupa, ia menyarankan agar pasangan tidak merekam aktivitas seks dengan alasan apapun.

Merekam aktivitas seks demi kesenangan sementara dianggap cukup berbahaya ke depannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau begini wanita jangan mau deh, biarpun sayang banget. Kalau dibilang mau disimpan, nanti kalau kangen dilihat lagi, jangan. Kalau kangen ya ketemu sama orangnya," ujar Abimanyu di Gedung Trans TV, Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Ia juga menjelaskan mengenai ancaman hukuman yang mengintai untuk penyebar video porno.

ADVERTISEMENT

"Penyebarnya melanggar Undang Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 Jo Pasal 19 tahun 2018 itu revisinya," jelas Abimanyu.

"Lalu kemudian pidana nya ada di Pasal 27 Ayat 1 mengenai penyebaran asusila, hukumannya 6 atau 12 tahun penjara," sambungnya.

Lebih lanjut perihal video syur yang diduga Rebecca Klopper ini sudah dibawa ke ranah hukum. Pihak Rebecca Klopper sudah melaporkan kasus ini ke polisi beberapa hari setelah video berdurasi 47 detik itu tersebar di media sosial.

Sejauh ini, pihak Rebecca Klopper belum menjelaskan mengenai siapa wanita di video itu.




(pig/dar)

Hide Ads