FF dan LL, 2 Saksi Rebecca Klopper Laporkan Akun Penyebar Video Syur 47 Detik

FF dan LL, 2 Saksi Rebecca Klopper Laporkan Akun Penyebar Video Syur 47 Detik

Desi Puspasari - detikHot
Jumat, 26 Mei 2023 09:08 WIB
Rebecca Klopper
2 saksi dan bukti dari Rebecca Klopper laporkan akun Twitter penyebar video syur 47 detik. Foto: Instagram @rklopperr
Jakarta -

Rebecca Klopper resmi melaporkan akun Twitter diduga penyebar video syur 47 detik mirip dirinya. Rebecca Klopper juga menyerahkan bukti serta menunjuk 2 orang menjadi saksi.

Kekasih Fadly Faisal itu merasa sudah sangat dirugikan dengan hebohnya video syur 47 detik miliknya. Rebecca Klopper melalui kuasa hukumnya, Neosandy Purba, Sandy Arifin, dan Wijayano Hadisukrisno melaporkan akun @dedekkugem ke Breskrim Polri pada 22 Mei 2023.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan laporan tersebut teregister pada nomor LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM POLRI. Dalam laporan itu Rebecca Klopper atau RK menjadi korban dan ada dua saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan korban atas nama RAPK alias RK dan saksi-saksi atas antas nama FF dan LL," kata Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers Bareskrim, Kamis (25/5/2023).

Untuk bukti Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut ada satu lembar hasil screenshot akun Twitter @dedekkugem.

ADVERTISEMENT

"Adapun barang bukti yang didapat yaitu satu lembar hasil screenshot akun @dedekkugem," ucapnya.

Rebecca Klopper tak ikut datang ke Bareskrim Mabes Polri. Pelapor dalam kasus ini disebutkan Brigjen Aahmad Ramadhan adalah penerima kuasa Rebecca Klopper sebagai korban dalam tindak pidana penyebaran konten asusila dalam UU ITE.

"Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun Twitter dedekgemes @dedekmugem atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yg memiliki muatan kesusilaan.

Menyoal siapa FF dan LL yang menjadi saksi pihak Rebecca Klopper belum bisa bicara banyak.

"Jadi belum bisa disampaikan di sini. Proses hukumnya kan baru berjalan. Untuk sementara saya membenarkan dulu saja bahwa sudah ada laporan," kata Sandy Arifin dalam sambungan telepon semalam.




(pus/wes)

Hide Ads