Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kediri atas kasus KDRT yang dilaporkan Venna Melinda. Bicara soal vonis, Venna Melinda menegaskan ini bukan masalah puas atau tidak.
"Ya yang pasti aku tetap kembalikan kepada JPU yang jadi pengacara aku. Kalau mereka menyatakan akan pikir-pikir dulu. Pengacaranya Ferry akan pikir pikir dulu dalam waktu tujuh hari," kata Venna Melinda ditemui di Studio Pagi Pagi Ambyar Trans TV pada Kamis (26/5/2023).
"Aku sendiri ya kembalikan kepada JPU yang terbaik gimana," ungkapnya.
Vonis kepada Ferry Irawan menurut Venna Melinda bukan soal puas atau tidak. Venna Melinda ingin masalah yang pernah dialaminya ini bisa menjadi pelajaran untuk perempuan lainnya.
Di mana perempuan yang mengalami KDRT tentu sangat sulit untuk bicara. Akan tetapi, maraknya KDRT seharusnya membuat perempuan melek hukum dan berani bicara.
"Sebenarnya masalah KDRT ini bukanlah masalah puas nggak puas ya karena aku memaknai proses hukumnya sendiri. Aku sebagian korban KDRT ingin kasus ini menjadi pembelajaran kita semua khususnya kaum perempuan di Indonesia," kata Venna Melinda.
"Kalau kita speak up itu kita mau nggak mau menjadi melek hukum. Proses persidangan sudah bisa dilihat bagaimana dari saksi fakta, saksi ahli, ada saksi dari pihak Ferry, saksi aku sebagai korban, proses hukum, itu aku memaknainya betul karena menjadi orang yang speak up itu mental," bebernya.
Berapa lama vonis yang pantas dijatuhkan kepada Ferry Irawan, ditegaskan Venna Melinda semua adalah wewenang hakim. Venna Melinda sebagai korban setelah ini ingin fokus untuk mengurus cerai.
"Kalau soal vonisnya itu sekali lagi itu kewenangan hakim. Jadi aku sebagai korban memercayakan kepada negara. Yang paling penting setelah vonis aku fokus masalah cerai," tegas Venna Melinda.
Simak Video "Video: Venna Melinda Cerita Kedekatannya dengan Fuji yang Sudah Main ke Rumah"
(pus/dar)