Umi Yuni akhirnya melaporkan Hanny Kristianto ke Polres Bogor pada Rabu (17/5/2023). Hanny Kristianto dilaporkan Umi Yuni atas pencemaran nama baik.
Hal itu adalah buntut tudingan dari pihak Hanny Kristianto, yang menyebut Umi Yuni membawa kabur uang yayasan Az-Zikra sebesar Rp 69 miliar dan menjual tanah Az-Zikra.
Sebelumnya, Hanny Kristianto mengungkapkan dalam sejumlah pemberitaan menyebut Umi Yuni telah membawa kabur uang Rp 69 dan menjual tanah wakaf Az-Zikra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya melaporkan ke Polres Bogor atas tuduhan penggelapan uang Az-Zikra Rp 69 miliar kepada saya. Yang dilakukan oleh Koh Hanny melalui media," kata Umi Yuni ditemui di Polres Bogor pada Rabu (17/5/2023).
Lebih lanjut Umi Yuni mereka nyebut, hal ini agar tak menimpa siapa pun. Hal ini juga dilakukan untuk menjaga nama baik mendiang ustadz Arifin Ilham dan Yayasan Az-Zikra.
"Tujuannya supaya hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi menimpa siapa pun. Dan demi menjaga nama baik Murobbi mendiang Ustaz Arifin Ilham dan Az-Zikra," tambah Umi Yuni.
Sementara itu kuasa hukum Umi Yuni, Suhendar menyebut Hanny Kristianto telah melakukan pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik itu lewat pemberitaan yang ada di media sosial.
"Kami telah melaporkan HK atas dugaan pencemaran nama baik dan atau pelanggaran UU ITE karena membuat berita di media sosial YouTube, Tiktok, Instagram dan lain-lain. Dimana berita tersebut berisikan klien kami membawa kabur uang yayasan Az-Zikra Sentul Rp 69 miliar dan menjual tanah wakaf Az-Zikra Sentul. Merasa namanya dicemarkan maka kami tim penasihat hukum Peradmi, mendampingi Umi Yuni untuk melaporkan perkara ini ke Polres Bogor," kata Suhendar.
Hanny Kristianto terancam Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU ITE No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU No.11 Tahun 2008 dan atau Pasal 310, dan atau Pasal 311 KUH Pidana.
Sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak Hanny Kristianto. detikcom sudah berusaha menghubung Hanny Kristianto tapi belum ada jawaban mengenai hal ini.
(fbr/wes)