Dito Mahendra sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus senjata api ilegal. Nindy Ayunda sebagai kekasih Dito Mahendra ikut mendapat panggilan dari Bareskrim Polri.
Namun, Nindy Ayunda disebut mangkir dari panggilan pertama. Bareskrim Polri akan kembali memanggil Nindy Ayunda.
"Dipanggil pertama belum datang, kalau nggak salah minta bikin surat, tapi kita tetep panggilan kedua," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi akan melayangkan panggilan kedua kepada Nindy Ayunda. Akan tetapi, kapan panggilan itu akan dilakukan Brigjen Djuhandhani tidak menjelaskan rinci.
Nindy Ayunda dipanggil sebagai saksi. Saksi diwajibkan untuk menghadiri surat panggilan tersebut.
"Ya (Akan melayangkan panggilan kedua). Kalau kita penyidik tetap profesional. Sebagai saksi kan bukan berarti tersangka dong, saksi mempunyai kewajiban untuk hadir, saksi dipanggil petugas penyidik untuk hadir," ucapnya.
"Kalau tidak hadir kita bisa melaksanakan upaya walaupun saksi bisa melakukan panggilan kedua," tegas Brigjen Djuhandhani.
Nindy Ayunda tidak sendiri dipanggil sebagai saksi. Ada sejumlah saksi lainnya dari keluarga Dito Mahendra dipanggil.
Dito Mahendra jadi tersangka dengan dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.
Pria yang juga pernah melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota itu menjadi DPO karena dianggap tak kooperatif dan mengabaikan panggilan polisi. Bahkan Dito Mahendra sekarang dicekal melakukan perjalanan ke luar negeri.
(pus/wes)