Ditangkap Lagi, Revaldo Disangkakan Pasal Berlapis Atas Kasus Narkoba

Pingkan Anggraini - detikHot
Kamis, 12 Jan 2023 15:11 WIB
Ditangkap Lagi, Revaldo Disangkakan Pasal Berlapis Atas Kasus Narkoba. (Foto: Hanif Hawari/detikHOT)
Jakarta -

Aktor Revaldo dibekuk atas dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Polda Metro Jaya. Hasil tes urine Revaldo positif menggunakan narkoba.

Ini bukan kali pertama Revaldo terjerat kasus barang terlarang. Sebelumnya ia sudah dua kali terjerat kasus yang sama.

Kali ini pihak Polda Metro Jaya dalam rilis yang beredar menegaskan Revaldo dikenakan pasal berlapis. Bukan tanpa alasan, hal itu karena beberapa barang bukti yang ditemukan berupa narkoba jenis tanaman dan jenis bukan tanaman.

Pada keterangan rilis yang diterima detikcom, Kamis (12/1/2023), menyatakan Revaldo disangkakan Pasal 111 dan Pasal 112.

Adapun kedua pasal itu berbunyi: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman subsider. Setiap orang yang hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Revaldo dalam pemeriksaannya menjelaskan barang-barang terlarang itu didapatkan dari dua orang bernama Tia dan Guntur.

Sampai saat ini, Revaldo masih diamankan di Polda Metro Jaya beserta barang bukti yang ditemukan di TKP kedua di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Revaldo dibekuk di salah satu apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada 9 Januari 2023 pukul 04.30 WIB.

Simak Video 'Revaldo Ditangkap Lagi Karena Narkoba':







(pig/mau)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork