Medina Zein Dipenjara, Hak Merek Dagang MD Glowing Dialihkan

Medina Zein Dipenjara, Hak Merek Dagang MD Glowing Dialihkan

prih prawesti febriani - detikHot
Jumat, 09 Des 2022 13:40 WIB
Penyerahan merek dagang salah satu produk kecantikan Medina Zein.
Lukman Azhari dan Ina Rachman usai penyerahan merek dagang yang dulu dipegang Medina Zein. Foto: ist
Jakarta -

Kabar kali ini datang dari Medina Zein yang masih mendekam di penjara. Lantaran dirinya yang masih menjalani hukuman dan masih menjalani proses penyembuhan bipolarnya, hak merek dagang MD Glowing yang semula dipegang olehnya kini dialihkan.

Heni Purnamasari adalah sosok yang mendapatkan hak merek dagang produk kecantikan tersebut saat ini. Hal ini disampaikan Ina Rachman SH, MH selaku kuasa hukum dari Heni Purnamasari dan Lukman Azhari.

"Merek dagang MD Cosmetics terhitung sejak 18 Juni 2022 merek utama MD Glowing, kosmetik ataupun skincare sudah milik klien kami, Heni Purnamasari," ujar Ina Rachman di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seluruh produk dari brand tersebut akan diproduksi oleh klien kami," sambung Ina Rachman.

ADVERTISEMENT

Pengalihan hak merek-merek ini terdaftar dengan nomor HKI.01339/2022, HKI.01347/2022, HKI.01344/2022, HKI.01338/2022, HKI.01345/2022, HKI.01342/2022, dan HKI.04979/2022.

Dalam kesempatan yang sama, Lukman Azhari selaku suami dan kuasa hukum Medina Zein memberitahukan kondisi Medina Zein saat ini.

"Tadi sudah dijelaskan secara rinci soal merek, bahwa dialihkannya kepemilikan brand kosmetik ini tidak dipungkiri karena kondisi ibu Medina Zein yang saat ini tidak memungkinkan melakukan aktivitas bisnis. Itu yang pertama," beber Lukman Azhari.

"Ibu Medina harus dipulihkan kesehatan mentalnya. Oleh sebab itu, brand ini akan dialihkan ke Ibu Heni. Beliau juga punya history dengan dunia kecantikan dan partner dari Medina, jadi menurut kami beliau adalah sosok yang tepat untuk menjaga brand ini," lanjut Lukman Azhari.

Setelah merek dagang MD Glowing tersebut dialihkan, Medina Zein atau pihak-pihak lain tidak dapat menggunakan merek-merek terdaftar tersebut tanpa seizin Heni Purnamasari. Hal ini juga bertujuan baik secara online ataupun offline pemasarannya. Hal tersebut digunakan menghindari sanksi hukum pidana atau sanksi perdata pelanggaran merek.




(wes/mau)

Hide Ads