Kasus tas Hermes palsu yang menjerat Medina Zein sudah masuk ke Pengadilan Negeri Surabaya. Medina Zein didakwa Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Soetomo, penasihat hukum Medina Zein, mengatakan kliennya keukeuh mengklaim tas Hermes yang dijualnya kepada Uci Flowdea adalah asli. Meskipun pihak Hermes International sudah mengeluarkan pernyataan bahwa produk tersebut palsu.
Meskipun begitu, Medina Zein siap mengembalikan uang sebesar Rp 1,2 miliar untuk 9 tas yang bermasalah. Asalkan seluruh tas yang diterima Uci Flowdea dikembalikan kepada Medina Zein.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tas belum dikembalikan pada Medina. Ada perjanjian, apabila ditemukan tidak asli, masing-masing punya kewajiban," kata Soetomo beberapa waktu lalu.
Mendengar hal tersebut, Uci Flowdea geram. Karena tas tersebut kini ditahan oleh kejaksaan sebagai barang bukti kasus dugaan penipuan Medina Zein.
"Kemarin lawyer Medina yang baru pergi ke Polrestabes, dia bilang mau balikin uang dan mau damai," kata Uci Flowdea, di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
"Gimana mau balikin orang tasnya ditahan buat jadi barang bukti," sambungnya.
Namun Uci Flowdea kini sudah tidak lagi mengharapkan uangnya kembali. Ia sudah terlanjur sakit hati dengan kata-kata pedas yang dilontarkan oleh Medina Zein.
"Dari awal juga saya maunya itu, balikin uang saya dan nama baik saya. Medina itu kena batunya dia, jual tas ke orang yang tahu tas," tutur Uci Flowdea.
"Terus pas lawyernya mau damai, penyidik bilang dibayar separuh gimana? Saya bilang nggak mau," tegasnya.
Bagaimana tidak, Uci Flowdea mengaku telah dihina oleh Medina Zein. Uci kini hanya berharap keadilan setelah semua sakit hati yang dirasakannya.
"Rp 1,3 M, bukan (masalah) uangnya. Tapi mulutnya itu loh. Dia bilang nenek-nenek ikut gaya dia. Uang nggak apa-apa nggak balik, bukannya sombong ya," tutup Uci Flowdea.
(hnh/mau)