Artis Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Nikita Mirzani dan meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sela.
Majelis hakim sendiri baru menentukan keputusan mengenai eksepsi tersebut pada pekan depan. Namun, persidangan belum ditentukan apakah digelar secara online atau offline.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk sementara, proses persidangan tanggal 5 (Desember) nanti kita lihat apakah dilaksanakan secara online atau offline, nanti akan kami sampaikan kepada teman-teman media," kata Uli Purnama selaku Humas Pengadilan Negeri Serang, Banten.
"Majelis hakim telah menyampaikan, sidang akan dilanjutkan pada 5 Desember untuk membacakan putusan atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum dan terdakwa," ujarnya melanjutkan.
Baca juga: Raffi Ahmad Mau Beli MU? |
Mengenai permintaan pengalihan tahanan Nikita Mirzani menjadi tahanan kota, majelis hakim masih mempertimbangkan permintaan tersebut.
"Seperti yang sudah disampaikan oleh majelis hakim, tentang proses permohonan penangguhan penahanan masih dalam proses pertimbangan majelis hakim," pungkasnya.
Nikita Mirzani masih berada di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, Banten. Ia didakwa dengan tiga pasal berbeda, Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
Kasus yang dilaporkan Dito Mahendra itu pun membuat Nikita Mirzani terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dengan denda Rp 12 miliar.
(ahs/wes)