Hakim Masih Pertimbangan Pengalihan Penahanan Nikita Mirzani

Hakim Masih Pertimbangan Pengalihan Penahanan Nikita Mirzani

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Senin, 28 Nov 2022 13:12 WIB
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani saat ditemui di Pengadilan Negeri Serang. Foto: Nikita Mirzani. (Bahtiar/detikcom)
Jakarta -

Nikita Mirzani masih berada di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, Banten. Hari ini, ibu tiga anak tersebut menjalani persidangan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani sebelumnya telah mengajukan terkait pengalihan penahanan kliennya menjadi tahanan kota.

Adapun alasan pengalihan penahanan tersebut mengingat status Nikita Mirzani sebagai seorang orang tua tunggal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini, pihak Nikita Mirzani masih belum mendapatkan jawaban atas permohonan pengalihan penahanan tersebut.

ADVERTISEMENT

Fahmi Bachmid kemudian menanyakan hal tersebut kepada majelis hakim.

"Mohon kepada majelis hakim yang mulia, terkait dengan permohonan kami atas terdakwa Nikita Mirzani yang seorang orang tua tunggal agar mengabulkan permohonan kami untuk mengalihkan menjadi tahanan kota," tanya Fahmi Bachmid kepada Majelis Hakim dalam ruang sidang, Senin (28/11/2022).

Kemudian, Hakim Ketua menyebut jika majelis hakim masih bermusyawarah mengenai pengalihan penahanan atas terdakwa Nikita Mirzani.

"Jadi permohonan mengenai pengalihan penahanan, majelis hakim masih bermusyawarah dan melihat kondisi di lapangan bagaimana," ujar Hakim Ketua.

"Selama belum ada penetapan pengalihan penahanan, maka permohonan belum dapat dikabulkan," sambungnya.

JPU telah menyampaikan tiga poin dakwaan dengan tiga pasal berbeda yang disangkakan kepada Nikita Mirzani. Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

Akibatnya, Nikita Mirzani terancam hukuman maksimal 12 Tahun penjara dengan denda Rp 12 miliar.

Unggahan Nikita Mirzani terkait Dito Mahendra membuat kekasih Nindy Ayunda itu mengalami kerugian sebesar Rp 17,5 juta saat ia gagal menjual sepatu Hermes kepada rekan bisnisnya.




(ahs/wes)

Hide Ads