Pengadilan Negeri Serang kembali telah menggelar sidang lanjutan atas terdakwa Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tanggapan mengenai eksepsi atau nota keberatan yang telah disampaikan oleh Nikita Mirzani.
Majelis hakim kemudian akan memberikan keputusan tersebut dalam waktu satu minggu kedepan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengenai tanggapan JPU atas eksepsi atau nota keberatan, majelis hak terlebih dahulu akan bermusyawarah yang nantinya akan menentukan putusan sela," kata Hakim Ketua dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (28/11/2022).
"Untuk memberikan waktu untuk majelis hakim bermusyawarah, maka sidang ditunda 1 minggu, jadi hari Senin, 5 Desember 2022," ujar Hakim Ketua melanjutkan.
Sebelumnya, JPU dalam tanggapannya meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan sela kepada Nikita Mirzani.
"Memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Serang dalam perkara ini menjatuhkan putusan sela (kepada Nikita Mirzani)," minta Jaksa Penuntut Umum kepada Majelis Hakim.
Kemudian, JPU menjelaskan alasan-alasan ditolaknya nota keberatan yang disampaikan oleh Nikita Mirzani.
"Menyatakan bahwa dakwaan JPU dalam dakwaan atas terdakwa Nikta Mirzani telah memenuhi syarat formil dan materil," ucap Jaksa Penuntut Umum.
Lalu, JPU juga merasa nota keberatan yang disampaikan oleh pihak Nikita Mirzani berada dil uar lingkup dan telah masuk dalam materi pokok persidangan.
"Bahwa nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," sambung Jaksa Penuntut Umum.
Oleh karenanya, JPU meminta majelis hakim agar melanjutkan perkara Nikita Mirzani.
"Menetapkan bahwa perkara atas terdakwa nikita mirzani untuk dilanjutkan," tutup Jaksa Penuntut Umum.
(ahs/dar)