Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang putusan kasus wanprestasi yang menyeret nama Ustaz Yusuf Mansur.
Pandangan detikcom, Ustaz Yusuf Mansur tidak menghadiri sidang putusan dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Muhammad Fahdi.
Sementara itu, pihak penggugat juga hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Ichwan Tony.
Sidang kemudian dibuka oleh hakim ketua pada pukul 12.04 WIB, namun hakim ketua menyebut putusan belum dapat dibacakan.
Hakim ketua kemudian memberikan waktu kepada penggugat dan tergugat untuk melakukan kembali mediasi kembali guna menunggu sidang putusan yang digelar pada 1 Desember 2022.
"Putusan belum bisa dibacakan, saya beri waktu satu minggu untuk mediasi, terlepas terjadi perdamaian atau tidak, putusan akan dibacakan pada 1 Desember mendatang," kaya Halim Ketua dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Gunawan Sudradjat dan Istri Pisah Ranjang |
Kasus ini bermula dari Ustaz Yusuf Mansur, yang memberikan penawaran bisnis kepada para jamaah terkait investasi hotel dan apartemen di kawasan Tangerang.
Namun karena bisnis mengalami kendala, dia mengaku telah mengembalikan dana kepada para investor. Tetapi, 12 orang penggugat mengaku bahwa mereka belum menerima haknya tersebut.
Atas dasar tersebut, pimpinan Pondok Pesantren Daarul Quran ini digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang atas dugaan wanprestasi terhadap 12 orang senilai Rp785 juta. Gugatan ini terdaftar dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021.
(ahs/wes)