Forum Pemuda Sulawesi mengadukan aksi vokalis Vierratale, Widi Soediro yang membuka baju saat konser di Palu, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu.
Arifin Fahrudin selaku Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), kemudian memberikan tanggapan dengan menyebut tindakan Widi Vierratale tidak seharusnya dilakukan di tempat umum karena akan mengakibatkan kegaduhan masyarakat.
"Ya yang pertama masyarakat kita ini butuh suasana yang kondusif, ketenangan. MUI meminta jangan membuat gaduh jangan membuat suasana yang kondusif," kata Arifin Fahrudin saat ditemui di kawasan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu aksi atau show yang membuat suasana gaduh di masyarakat itu ya jangan dilakukan," ujarnya melanjutkan.
Lebih lanjut, pihak MUI juga mengingatkan bahwa tempat dilakukannya konser tersebut rawan bencana gempa dan khawatir buntut dari aksi vokalis Vierratale itu dapat mengundang malapetaka.
Terlebih, belum lama ini Palu sempat mengalami gempa dan usai itu belum dapat menyembuhkan rasa trauma masyarakat tersebut.
"Apalagi kalau aksi tersebut jika kita amati di media itu kejadiannya di Palu. Di Palu itu kita bisa rasakanlah bahwa daerah itu kan usai bencana, recovery-nya itu lama. Kalau dari aspek psikologi saya merasakan lama nggak cukup setahun dua tahun jadi ada aspek traumatiknya," tutur Arifin Fahrudin.
Arifin Fahrudin juga mengatakan aksi dari Widi Vierratale dinilai tidak bermoral. Menurutnya hal itu jangan sampai dicontoh generasi muda lainnya.
"Masalah akhlak, moral. Saya berharap lah kepada siapa pun mau artis atau publik figur harus mengidahkan hal itu. Dia harus melihat menghargai adat istiadat, arakhul karimah kalau nggak merusak generasi muda kita," pungkasnya.
Widi Vierratale dilaporkan ke polisi oleh Forum Pemuda Sulawesi karena membuka baju di atas panggung, pada Rabu (16/11/2022).
Saat itu, Widi hanya menyisakan bra dan celana sport berwarna hitam. Aksinya disorot dan menjadi perhatian masyarakat.
Karena aksi melepas baju di atas panggung itu, Forum Pemuda Sulawesi melaporkan Widi Vierratale ke polisi terkait UU Pornografi.
Tuntutan laporan itu, Widi dijerat UU Pornografi dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.
(ahs/wes)