Kata Ustaz: Parfum dan Sanitizer Ada Alkoholnya Boleh Kok

Kata Ustaz: Parfum dan Sanitizer Ada Alkoholnya Boleh Kok

Tim detikcom - detikHot
Jumat, 18 Nov 2022 06:39 WIB
Ustaz Ahmad Ridwan
Ustaz Ahmad Ridwan Foto: dok. Channel Youtube Islam Itu Indah
Jakarta -

Heboh soal adanya panduan agar mahasiswa tidak bau badan di Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh Jurusan Arsitektur dan Perencanaan. Untuk urusan bau badan parfum bisa jadi salah satu solusinya.

Akan tetapi, adanya kandungan alkohol pada parfum masih dipertanyakan soal haram dan halalnya. Kata Ustaz mengambil nasihat dari Ustaz Ahmad Ridwan dari Islam Itu Indah soal alkohol yang ada di dalam sanitizer dan parfum.

Berikut penjelasan lengkap Ustaz Ahmad Ridwan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana tentang kenajisan khmar atau alkohol? Para ulama mengatakan tentang hal ini apakah khmar najis? Di dalamnya ada dua pendapat, di antara ada yang mengatakan najis secara makanawi, yang kedua najis secara hissi. Apa maknawi dan hissi, hissi itu secara zat itu najis. Sehingga kalau kena ke pakaian, ke badan, kena ke tempat kita salat maka itu harus disucikan.

Dalilnya Al Quran Surat Al Maidah ayat 91, kata Allah SWT, 'Sesungguhnya khamar, perjudian, memberikan sembahan ke pada patung, dan mengundi nasib dengan anak panah semua itu kotor.' Dari dalil itulah sesungguhnya kalau dia kotor cara mensucikannya tadi adalah dengan cara tiga tahapan, najis pertengahan itu sampai betul-betul hilang bau, rasa, dan warnanya. Kedua yang mengatakan secara maknawiyah, adalah bukan zatnya, yaitu khmar itu kotor perbuatan setan, nggak boleh meminumnya, nggak boleh mengonsumsinya, tidak perlu mensucikan.

ADVERTISEMENT

Terakhir di surah Al Maidah ayat 91 tadi, para ulama mengatakan sejarah para sahabat membuang semua khmar koleksi di rumahnya sampai membuat jalan-jalan di kota Madinah banjir dengan khmar. Para ulama mengatakan andai itu najis, maka Rasulullah SAW tidak akan memperkenankan mereka membuang sembarang najis di sembarang tempat.

Karenanya dari sini disebutkan tidak najis khmar secara zatnya. Kalau sudah masuk dalam sanitizer, minyak wangi, para ulama mengatakan alkohol yang dipakai untuk hal-hal tersebut tidak sama dengan yang dipakai untuk air keras itu tadi.

Makanya MUI sudah mengeluarkan fatwanya menggunakan hand sanitizer setelah kita berwudu artinya sebelum salat, tidak apa. Terlebih lagi dalam keadaan seperti ini, dalam kaidah disebutkan keadaan yang rumit, terhimpit, sehingga menarik kemudahan-kemudahan dalam beragama. Seandainya pandemi dianggap kondisinya disebut mempersulit kehidupan sebagaimana mestinya, keadaan sulit dan rumit membuat keadaan kemudahan lebih dekat. Termasuk penggunaan sanitizer saat kita mau masuk masjid insyaallah tidak apa-apa.

Banyak kemudahan-kemudahan dalam agama kita. (Parfum sanitizer) tidak apa-apa. Semua yang najis pasti haram, tapi tidak semua yang haram pasti najis, itu kaidahnya.




(pus/wes)

Hide Ads