Masalah sengketa lahan dan bangunan keluarga Wanda Hamidah belum selesai. Pamannya, Hamid Husein jadi tersangka, keluarga Wanda Hamidah mengajukan gugatan perdata.
Beberapa waktu lalu, ramai soal rumah keluarga Wanda Hamidah yang berada di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, dieksekusi. Keluarga Wanda Hamidah diminta mengosongkan rumah tersebut.
Kemarin, Wanda Hamidah mendampingi pamannya, hamid Husein, untuk memberikan klarifikasi soal laporannya. Wanda Hamidah melakukan pelaporan berkaitan dengan kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.1000 dan No.1001/Cikini yang dimiliki Japto S Soerjosoemarno.
"Hamid Husein dimintai klarifikasi atas aduannya kepada Bareskrim Polri bahwa ditemukan adanya bukti asal-usul sertifikat atas nama Japto Soerjosoemarno terbit cacat hukum dan cacat prosedur," kata Wanda Hamidah melalui pesan kepada detikcom, Rabu (16/11/2022).
"Menurut Hamid Husein, pada tahun 2012 seharusnya dia sudah memegang SHGB atas tanah Jalan Citandui No. 2/Cikini tersebut, sesuai dengan hak prioritas oleh Kemendagri No. 3 tahun 1979," lanjutnya.
Wanda Hamidah menjelaskan segala persyaratan ke BPN Jakarta Pusat sudah dilakukan, termasuk rekomendasi lurah Cikini dan camat Menteng. Akan tetapi, BPN Jakarta Pusat menyatakan ada sertifikat HGB lain yang membuat SHGB atas nama Hamid Husein tak bisa diterbitkan.
"Teregister Daftar Isian 3022 No. 2259/2012, tanggal 8 November 2012. Tidak ada sengketa, peta bidang sudah diukur. Sayangnya, menurut BPN Jakarta Pusat, ada sertifikat HGB No. 1000 dan 1001 atas nama Japto Soerjosoemarno yang beralamat di Jalan Ciasem No. 2, tapi berpeta bidang di Jalan Citandui No. 2, Cikini," jelasnya.
"Karenanya, walau sudah memenuhi semua persyaratan, SHGB atas nama Hamid Husein belum bisa diterbitkan," tukas Wanda Hamidah.
Kemudian paman Wanda Hamidah mencari keadilan dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Hamid Husein kemudian mencari keadilan ke Pengadilan Perdata dengan menguji AJB atas nama Ny. Lam Soe Kim atas SHGB No. 122 dan No. 123 ke Faisal Ahmad (asal sertifikat Japto Soerjosoemarno). Amar putusan 395/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst, 22 Januari 2014, menyatakan: jual beli bangunan dan penyerahan serta pemindahan hak dari Tergugat I/Ny. Lam Soe Kim ke Tergugat II/Faizal Ahmad, nomor akta 121, 28 September 1990 beserta turunannya bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum," bebernya.
"Yang dimaksud turunannya yang dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum adalah Ajb Faisal Ahmad ke Farida Amir, dan Ajb Farid Amir ke Japto Soerjosoemarno (dasar terbitnya SHGB No. 1000 dan 1001 atas nama Japto Soerjosoemarno)."
Keluarga Wanda Hamidah siap mempertahankan rumah yang sudah mereka tempati sejak 1962 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana kasus perdata yang diajukan keluarga Wanda Hamidah bakal digelar pada 24 November 2022.
Sengketa kepemilikan lahan keluarga Wanda Hamidah vs Japto Soerjosoemarno itu ternyata membuat paman Wanda, Hamid Husein jadi tersangka.
Paman Wanda Hamidah ditetapkan sebagai tersangka penyerobotan lahan atas laporan yang dibuat oleh pihak Japto Soerjosoemarno. Di sisi lain, pihak Japto Soerjosoemarno juga melaporkan Wanda Hamidah ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Dilansir dari detiknews, Kuasa hukum Japto Soerjosoemarno, Tohom Purba, mengatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) penetapan tersangka atas nama Hamid Husein. Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan pihak Japto.
"Pada hari ini, Selasa, 15 November 2022, baru saja kami menerima SP2HP dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan kami atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarganya Wanda Hamidah yaitu Saudara Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka," kata Tohom Purba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/11).
Lihat juga video 'Jokowi: Sengketa Lahan Bahaya Banget, Orang Bisa Bunuh-bunuhan':