Ada pasal yang memberatkan Nikita Mirzani hingga dilakukan penahanan. Nikita Mirzani dijerat pasal tersebut karena diduga membuat kerugian materiil untuk pelapor, yakni Dito Mahendra.
Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Di mana Pasal 36 dan Pasal 51 itu berisi soal pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian keuangan dari si pelapor dan maksimal hukumannya 12 tahun penjara.
Fahmi Bachmid mengaku bertanya tanya terkait kerugian yang dialami Dito Mahendra sebesar Rp 17,5 Juta usai ulah Nikita Mirzani yang diduga mencemarkan nama baiknya.
"Karena kan yang disebut mengalami kerugian Rp 17.500.000 sehingga saya bertanya kepada majelis hakim, yang mulia ini benar Rp 17,5 juta atau salah ketik atau Rp 17,5 miliar. Saya nggak tahu yang benar," kata Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022).
Majelis hakim menegaskan kerugian yang dicantumkan dalam dakwaan adalah Rp 17.500.000. Dito Mahendra mengalami kerugian karena gagal menjual sepatu kepada rekan bisnisnya yang bernama Melisa. Melisa membatalkan pembelian sepatu Hermes Dito, diduga karena melihat unggahan Instagram Story Nikita Mirzani.
"Kalau Anda mau cek miliar apa juta, kalo kita lihat pembacaannya ini didakwaan, ini jelas 17 juta. Ini yang saya tanyakan yang Mulia, saya bertanya ini ada angka Rp 17,5 juta atau Rp 17,5 miliar atau salah ketik, ternyata (benar) 17,5 juta," kata Fahmi membeberkan.
Kerugian ini yang membuat Nikita Mirzani terjerat pasal berat. Kerugian Rp 17,5 juta dinilai menjadi salah satu kehebohan atas penahanan Nikita Mirzani.
"Inilah kehebohannya. Sangat heboh luar biasa sekali. Anda saya mohon ikuti prosesnya," kata Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani.
Sementara itu sidang Nikita Mirzani akan dilanjutkan pada 28 November 2022 dengan agenda eksepsi. Fahmi Bachmid sudah menyiapkan poin-poin eksepsi yang akan dia ajukan.
"Eksepsi saya ajukan minggu depan, ada tiga mungkin empat atau lima," katanya.
"Nggak keberatan (sidang dilaksanakan dua minggu lagi) hakim punya jadwal sendiri, hakim punya jadwal, nanti kita ketemu dua minggu lagi tanggal 28 (November). Perjalanan Rp 17,5 juta masih panjang," tukas Fahmi Bachmid.
Simak Video "Video Momen Nikita Mirzani Ditegur Hakim di Persidangan"
(fbr/pus)