Nikita Mirzani ditahan gegara ada pasal yang memberatkan terkait pencemaran nama baik melalui UU ITE. Nikita dijerat tidak hanya dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Di mana Pasal 36 dan Pasal 51 itu berisi soal pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian keuangan dari si pelapor dan maksimal hukumannya 12 tahun penjara.
Terungkap dari isi dakwaan, 8 Mei 2022, Dito Mahendra bertemu dengan rekan bisnisnya bernama Melisa. Dalam pertemuan itu Dito Mahendra menawarkan sepatu Hermes miliknya kepada Melisa dengan harga Rp 17.500.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2022 jam 20.00 WIB bertempat di Union CafΓ© Plaza Senayan, Saksi Melisa yang merupakan rekan bisnis Saksi Mahendra Dito bertemu dengan Saksi Mahendra Dito dan Saksi Haerul Yusi yang pada saat itu hendak mencari sepatu. Kemudian Saksi Mahendra Dito menawarkan sepatu merk Hermes miliknya dan menawarkan dengan harga Rp 17.500.000,- kepada Saksi Melisa," baca jaksa penuntut umum dalam persidangan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022).
"Sehingga Saksi Melisa tertarik dan pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekitar jam 19.00 WIB di apartemen milik Saksi Melisa di Jakarta Barat, Saksi Melisa menyerahkan uang DP pembelian sepatu Hermes sebesar Rp 5.000.000,- kepada Saksi Haerul Yusi untuk pembelian sepatu merk Hermes milik Saksi Mahendra Dito," sambungnya.
Namun, pada Rabu, 18 Mei 2022, Melisa yang merupakan follower Nikita Mirzani melihat unggahan sang artis. Kemudian Melisa memilih untuk membatalkan pembelian sepatu kepada Dito Mahendra.
"Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekira jam 15.59 WIB Saksi Melisa yang menjadi follower akun Instagram Terdakwa bernama @nikitamirzanimawardi_172 melihat gambar Saksi Mahendra Dito yang telah diedit dan diunggah oleh Terdakwa dalam instastory Terdakwa dan kemudian menghubungi Saksi Hareul Yusi untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes milik Saksi Mahendra Dito dan meminta pengembalian uang DP yang telah Saksi Melisa bayarkan kepada Saksi Haerul Yusi," lanjutnya.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut maka Saksi Mahendra Dito mengalami kerugian materil sebesar Rp 17.500.000,-(Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)," ucap jaksa penuntut umum.
Oleh karena itu, atas kejadian itu Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Nikita Mirzani juga dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik dan Pasal 311 KUHP.
Simak Video 'Wajah Semringah Nikita Mirzani di Sidang Perdana':