Surat Dakwaan Nikita Mirzani Disusun, Kejari Serang Tunjuk 5 JPU

Surat Dakwaan Nikita Mirzani Disusun, Kejari Serang Tunjuk 5 JPU

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Senin, 31 Okt 2022 13:21 WIB
Artis Nikita Mirzani saat memberi keterangan terkait menjadi tersangka di kediamannya, Pesanggrahan, Jakarta, (17/6/2022). Foto: Palevi
Nikita Mirzani (Foto: Palevi/ detikHOT)
Jakarta -

Kejaksaan Negeri Serang sudah menunjuk lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun surat dakwaan terhadap Nikita Mirzani.

Hal itu disampaikan oleh FreddySimanjuntak selaku Kajari Serang. Surat dakwaan tersebut masih dalam proses penyusunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk JPU telah kita siapkan Ada 5 orang JPU dari Kejaksaan Serang untuk mempersiapkan dalam menyusun surat dakwaan," kata Freddy Simanjuntak saat ditemui di Kejaksaan Negeri Serang, Banten, Senin (31/10/2022).

"Sementara masih disusun nanti akan kita informasikan apabila nanti sudah selesai dan apabila nanti akan kita limpahkan pasti akan kita sampaikan," jelas Freddy Simanjuntak.

ADVERTISEMENT

Sekadar informasi, Nikita Mirzani telah menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2020 lalu.

Pada Selasa (25/10), Nikita Mirzani resmi jadi tahanan setelah ada penyerahan berkas tahap II penyidik kepolisian ke Kejari Serang. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga ada proses persidangan

Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid datang ke Kejari Serang untuk menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan ke kejaksaan.

"Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum," kata Fahmi Bachmid.

Namun ternyata, permohonan penangguhan penahanan tersebut ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum karena khawatir akan mengganggu jalannya pemeriksaan.




(ahs/dar)

Hide Ads