Permohonan penangguhan penahanan atas nama Nikita Mirzani ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut disampaikan oleh Freddy Simanjuntak selaku Kepala Kejaksaan Negeri Serang.
"Pada hari ini setelah menimbang nota pendapat yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan penangguhan atas nama tersangka NM maka jaksa penuntut umum berpendapat belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan," kata Freddy Simanjuntak saat ditemui di Kejaksaan Negeri Serang, Banten, Senin (31/10/2022).
Adapun alasan pertimbangan penolakan tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana mengenai alasan subjektif dan objektif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Rival Tumpengan saat Nikita Mirzani Ditahan |
"Alasan pertimbangannya antara lain, yaitu sebagaimana pernah disampaikan yaitu pertama alasan subjektif, bagaimana pasal 21 ayat 1 KUHAP dan yang kedua adalah pertimbangan alasan objektif sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP," terang Freddy Simanjuntak.
Kemudian, alasan lain adalah permohonan penangguhan penahanan dikabulkan, nantinya dapat mempersulit proses pemeriksaan dari Nikita Mirzani.
"Selain itu ada juga pertimbangan-pertimbangan lain yang menurut pendapat jaksa penuntut umum bahwa berkaca atau berpengalaman terhadap proses penahanan perkara atas nama tersangka NM mulai saat penyidikan hingga sampai ke tahap 2. Pendapat penuntut umum mempunyai pertimbangan sehingga kalaupun nantinya dikabulkan nanti akan mempersulit pemeriksaan," jelas Freddy Simanjuntak.
Sekadar informasi, Nikita Mirzani telah menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2020.
Pada Selasa (25/10), Nikita Mirzani resmi jadi tahanan setelah ada penyerahan berkas tahap II penyidik kepolisian ke Kejari Serang. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga ada proses persidangan
Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid datang ke Kejari Serang untuk menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan ke kejaksaan.
"Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum," kata Fahmi Bachmid.
(Dep/pus)