Aktor sekaligus presenter Anrez Adelio, menjadi sorotan publik usai diduga menghamili seorang perempuan bernama Friceilda Prillea atau Icel. Atas dugaan tersebut, pihak korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilayangkan pada 29 Desember 2025. Ia pun disinggung terjadi pemanggilan pelapor maupun terlapor dalam kasus ini.
"Ya, karena baru dilaporkan tanggal 29, saat ini kawan-kawan penyidik sedang membuat rencana penyelidikan dan akan menjadwalkan mengirimkan undangan klarifikasi dari setiap saksi, korban, dan saksi terlapor. Jadi, masih mengumpulkan beberapa keterangan untuk membuktikan apakah ada unsur pidana dalam perbuatan yang dilakukan oleh terlapor kepada korban," ujar Reonald di Polda Metro Jaya, Senin (5/1/2026) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
|
Terkait saksi-saksi yang akan dimintai keterangan, Reonald, belum dapat mengungkapkan identitas atau hubungan mereka dengan korban. Ia juga disinggung apakah saksi-saksi dari kalangan artis.
"Kami belum bisa menyampaikan identitas lengkap apa hubungan daripada saksi kepada korban. Yang pasti nanti ke depan akan kita sampaikan hasil penyelidikan tersebut kepada rekan media," ungkapnya.
Selain dugaan kekerasan seksual, dalam laporan tersebut juga tercantum dugaan permintaan aborsi oleh terlapor. Reonald menjelaskan, hal itu telah dimasukkan dalam kronologis laporan polisi.
"Dari hubungan layaknya suami istri yang dilakukan secara terpaksa, itu mengakibatkan korban hamil 8 bulan. Dan pada saat korban hamil, terlapor AP ada menyuruh korban FA untuk meminum obat untuk menggugurkan kandungan. Itu sudah dilaporkan. Jadi itu nanti dalam proses," bebernya.
Hingga kini, belum ada jadwal pemanggilan terhadap pelapor maupun terlapor.
"Yang pasti, sedang dibuat administrasi untuk perencanaan penyelidikan tentang laporan polisi ini. Itu yang bisa kami sampaikan," pungkasnya.
(fbr/wes)











































