Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan kelas II B Serang oleh Kejaksaan Negeri Serang. Setelah di antar ke rutan, Pengacara sebut Nikita Mirzani justru tertawa.
Ibu tiga anak itu disebut Fahmi Bachmid tertawa saat tiba di dalam rutan.
"Dia ketawa. Setelah itu dia bilang, 'Saya mohon agar Allah yang turun tangan dalam masalah ini,'" kata Fahmi Bachmid di Serang, Banten, Rabu (26/10/2022) dini hari.
Fahmi Bachmid menceritakan kondisi Nikita Mirzani. Nikita Mirzani meyakini Tuhan akan ikut andil dalam masalahnya ini.
"Dia yakin siapa pun yang menzalimi siapa pun, Allah pasti akan turun tangan menyelesaikan masalah. Setelahnya dia nggak mau bicara apa-apa," kata Fahmi Bachmid.
"Ini kewenangan jaksa untuk menahan," jelasnya.
Nikita Mirzani ditahan setelah diserahkan oleh Polres Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang sebagai tersangka. Kejaksaan memutuskan untuk menahan Nikita Mirzani dengan beberapa alasan.
Kepala Kejari Serang Freddy D Simanjuntak menuturkan, penahanan tersangka merunut pada unsur objektif Pasal 21 ayat 4. Dalam regulasi itu diatur ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara.
"Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Freddy, Selasa (25/10/2022).
Nikita Mirzani diakui Freddy sempat menolak untuk ditahan. Akan tetapi, usai dilakukan pendekatan secara persuasif, Nikita Mirzani tak bisa lagi menolak.
Bintang film itu jadi tersangka atas laporan Dito Mahendra. Kekasih Nindy Ayunda itu merasa nama baiknya dicemarkan oleh Nikita Mirzani melalui media elektronik dan dianggap melanggar UU ITE.
Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan hingga 13 November 2022 sampai menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri Serang.
(pus/dal)