Henny Mona Merasa Wajar Minta Ganti Rugi Puluhan Miliar ke RS

Henny Mona Merasa Wajar Minta Ganti Rugi Puluhan Miliar ke RS

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Selasa, 25 Okt 2022 13:48 WIB
Henny Mona
Henny Mona Merasa Wajar Minta Ganti Rugi Puluhan Miliar ke RS. (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Sidang gugatan Henny Mona kepada rumah sakit swasta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang terkait pelanggaran pelayanan konsumen itu beragendakan mediasi kedua.

Mediasi itu dikatakan pengacara Henny Mona, Ikhwan Tunggal Nugroho, poinnya menyampaikan kelanjutan gugatan itu sendiri. Salah satunya adalah pembahasan ganti rugi.

"Pada hari ini kita pada tanggal 25 ini beragendakan mediasi kedua itu kita menyampaikan resume berikut disertai proposal itu satu kesatuan sama resume gugatan itu sendiri, di dalamnya isinya ada beberapa pokoknya yang akan dibahas dalam gugatan. Tapi di bawahnya ada pembahasan ganti kerugian," kata Ikhwan Tunggal Nugroho di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/10/202).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya kerugiannya sama seperti di gugatan, karena Mbak Henny berpegang teguh kepada gugatan," tambahnya.

Lebih lanjut, ada empat poin dalam resume itu. Seperti poin terkait SOP, ganti rugi, hingga perlindungan konsumen.

ADVERTISEMENT

"Ada empat poin, ada terkait sop, ada terkait ganti kerugian, yang berkaitan dengan SOP dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," katanya.

Sementara, dalam mediasi itu pihak rumah sakit swasta itu dikatakan menampung poin mediasi. Mediator juga memberikan waktu selama seminggu untuk tergugat merespons pihak Henny Mona.

"Ya mereka tampung, mereka juga minta waktu dan jangka waktu yang dikasih mediator itu 7 hari juga untuk menjawab, merespons surat dari Mbak Henny untuk para tergugat," bebernya.

Jikalau pihak rumah sakit swasta menerima gugatan itu, kemungkinan ada perdamaian dalam proses mediasi. Namun jika tak ada kesepakatan, maka berlanjut ke sidang pembacaan gugatan.

"Kalau mereka menerima berarti ada perdamaian di proses mediasi ini, atau tercapai jangka waktunya untuk sebelum 30 hari. Tapi kalau mereka tidak sepakat, ini berlanjut ke sidang pembacaan gugatan dan dikembalikan ke majelis hakim," katanya.

Bicara nominal dalam gugatan, Henny mengaku rugi puluhan miliar. Gugatan itu dikatakan sesuai karena menyangkut keselamatan nyawa dirinya.

"Ada puluhan miliar material dan imateriil," kata Tunggal.

Henny Mona menganggap permintaan kerugian sebesar itu hal yang wajar.

"Karena ya gugatan segitu ya menurut saya sah-sah saja. Kalaupun misalnya terjadi apa di malam itu kan nyawa tidak bisa dibeli pakai uang dan materi, mau gugatan triliunan pun nggak ada masalah sebenarnya seperti itu," kata Henny Mona dalam kesempatan yang sama.

"Makanya saya speak up biar Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Indonesia bisa lebih baik lagi. Kita berkaca sama di luar negeri ya, konsumen tidak diperlakukan tidak baik ya cepatlah tanggapannya," pungkas Henny.




(fbr/mau)

Hide Ads