Polisi: Lesti Kejora Ngaku Tak Ada Tekanan

Polisi: Lesti Kejora Ngaku Tak Ada Tekanan

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Jumat, 14 Okt 2022 20:26 WIB
Lesti Kejora saat ditemui di Polres Jakarta Selatan.
Foto: Palevi/detikHOT
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Selatan melakukan jumpa pers atas restorative justice dari kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam, mengatakan setelah kepolisian melakukan rilis Rizky Billar menjadi tersangka dan resmi penahanan, istrinya menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kemarin kami melakukan penahanan, tadi malam setelah press rilis saudara Rizky Billar, saudari L datang ke Polres secara tertulis menyampaikan surat permohonan pencabutan laporan dan surat resorastive justuce," ucap Kombes Pol Ade Ary Syam, saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kombes Pol Ade Ary Syam juga mengatakan dalam pengajuan restorative justice tersebut, pihak pelapor sama sekali tidak ada tekanan.

"Perkembangan restorative justice juga melibatkan TP2 P2A dinas perempuan di provinsi jakarta, dilakukan asesment secara langsung didampingi beliau," katanya.

ADVERTISEMENT

"Yang kami dapatkan tak ada tekanan korban mencabut laporan," tegasnya lagi.

Menurut Kombes Pol Ade Ary Syam, dalam proses pemenuhan restorative justice masih ada persayaratan yang belum terpenuhi.

"Proses masih akan kami lakukan," sambungnya.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima permohonan pencabutan laporan kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar.

Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. Restorative justice ini diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.




(tia/nu2)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads