Pembelaan Wanda Hamidah soal Pengosongan Rumah Secara Paksa

Pembelaan Wanda Hamidah soal Pengosongan Rumah Secara Paksa

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 13 Okt 2022 18:00 WIB
Jakarta -

Kediaman Wanda Hamidah yang berada di kawasan Menteng Jakarta Pusat dikosongkan secara paksa oleh sejumlah anggota Satpol PP.

Artis sekaligus politikus itu mengaku heran mengapa eksekusi yang dilakukan oleh Satpol PP begitu terburu-buru.

"Saya nggak tahu ada apa mengapa buru-buru sekali," kata Wanda Hamidah saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Wanda Hamidah mengaku pihaknya telah menerima SP 1 hingga SP 3. Pihaknya juga telah merespons dengan memberikan bantahan, namun hal tersebut tidak dihiraukan.

ADVERTISEMENT

"SP 1 diberikan, tapi kita sudah memberikan bantahan, SP 2 diberikan, kami berikan bantahan, SP 3 juga kita kasih bantahan. Bantahan kami tidak didengar, bantahan kami dihiraukan," tutur Wanda Hamidah.

Wanda Hamidah berharap perkara ini dapat dibawa ke pengadilan agar seluruh berkas yang berkaitan dengan kediaman ini dapat dipertanggungjawabkan di hadapan majelis hakim.

"Saya berharap sebetulnya ini bisa diselesaikan di pengadilan. Pengadilan kan fair ada hakim yang bisa melihat fakta-fakta yang ada, tapi saya menyesalkan mengapa menggunakan cara-cara yang tidak lazim," ujar Wanda Hamidah.

Artis berusia 45 tahun ini sangat percaya diri jika perkara ini dibawa ke pengadilan karena pihaknya memiliki landasan hukum yang kuat atas kediamannya.

"Saya punya landasan hukum, nanti saya lampirkan. Kita buktikan siapa yang melakukan kelalaian, siapa yang melakukan kesewenangan, bisa dilihat setelah ini," ucap Wanda Hamidah.

Wanda Hamidah percaya diri dapat mempertahankan kediamannya sampai titik darah penghabisan.

"Kami akan bertahan sampai titik darah penghabisan. Kami merasa ini hak kami," pungkasnya.

Sementara itu, pihak Walikota Jakarta Pusat melakukan aksi pengosongan paksa terhadap lima rumah, yang satu di antaranya milik keluarga Wanda Hamidah.

Aksi pengosongan paksa tersebut setelah Walikota Jakarta Pusat memberikan SP3 kepada penghuni. Setelah tidak ada respon atau gugatan, pihaknya melakukan eksekusi.

Kelima rumah tersebut diklaim Walikota Jakarta Pusat tidak memiliki Surat Hak Milik (SHM) rumah, hanya memiliki Surat Izin Penghuni (SIP) diatas tanah Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah diambil alih Walikota Jakarta Pusat.

SIP kelima rumah tersebut disebut kontraknya sudah habis sejak 2012.

(ahs/wes)

Hide Ads