Lesti Kejora meminta izin untuk pulang ke rumah orang tuanya setelah Rizky Billar ketahuan selingkuh. Tapi sayang emosi Rizky Billar tidak terbendung.
Rizky Billar langsung melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga pada Lesti Kejora yang diketahui masih berstatus sebagai suami-istri tersebut.
"Korban pamit ke rumah orang tuanya dia pamit pulang ke rumah orang tuanya, ini mengakibatkan tersangka Rizky Billar melakukan kekerasan seperti yang dilakukan sebelumnya hingga menyebabkan lebam di tangan dan lebam di sikut serta bagian leher," ungkap Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban melapor ke Polres, ini diperkuat dengan hasil visum sehingga penyidik menetapkan terhadap Muhammad Rizky Billar sebagai tersangka pasal 44 ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun," jelasnya lagi.
Lesti Kejora saat ini juga sudah ada di Polres Jakarta Selatan. Ia datang ditemani oleh ayahnya, Endang. Lesti Kejora langsung datang dan memang sengaja mempercepat ibadah umrahnya setelah mendengar suaminya menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Saat ditampilkan di jumpa pers, Rizky Billar sempat menegaskan jika istrinya, Lesti Kejora akan mencabut laporannya.
"Istri saya mau cabut laporan," ujar Rizky Billar.
Rizky Billar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT pada 12 Oktober 2022.
Penetapan itu diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan pada jumpa pers yang di gelar di Polres Metro Jakarta Selatan tadi malam.
Mengenai penahanan, Hotma Sitompul selaku pengacara Rizky Billar mengaku sudah melayangkan surat permohonan agar Rizky Billar tidak ditahan atas kasus dugaan KDRT.
Baca juga: Rizky Billar Ditahan! |
"Sudah dong (sudah mengajukan surat). Hari ini dong," ujar Hotma Sitompul.
Hotma menegaskan, alasan dirinya ingin Rizky Billar tidak ditahan karena hal itu bisa saja diperbolehkan. Hotma pun menegaskan harus membela Rizky Billar sebagai kliennya.
"Ancaman hukuman boleh saja. Alasannya adalah saya harus membela klien saya. Sebagai pengacara, harus mengajukan surat surat permohonan yang sesuai dengan hukum," jelas Hotma.
(wes/pus)