Polres Metro Jakarta Selatan melalui Kasi Humas AKP Nurma Dewi menjelaskan Baim Wong akan diperiksa pada Jumat, 7 Oktober 2022.
Pemeriksaan itu terkait kasus prank KDRT yang dilakukan Baim Wong kepada Polsek Kebayoran Lama.
Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven dijadwalkan akan diperiksa dalam waktu yang berbeda.
Baim Wong akan diperiksa mulai pukul 14.00 WIB, lalu Paula Verhoeven pukul 16.00 WIB.
"Besok jadwal pemanggilan dari saudara kita BW dan P. Jumat tanggal 7 untuk jam dan jadwal sudah kita layangkan ke beliau," ujar Nurma Dewi, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022).
"Masing-masing untuk BW jam 14.00, untuk P jam 16.00. Mudah-mudahan rekan kita bisa hadir untuk memberikan keterangan," lanjutnya.
Mengenai barang bukti yang diproses pihak Polres Metro Jakarta Selatan, Nurma Dewi menegaskan bahwa video prank KDRT itulah yang menjadi hal utama.
"Jadi barbuk adalah video konten yang dibuat di Polres Kebayoran Lama," tegas Nurma Dewi.
Lebih lanjut, dalam kasus ini Nurma Dewi pun menjelaskan pasal yang disangkakan ke Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Baim Wong dan istrinya itu disangkakan Pasal 220 KUHP dengan ancaman satu tahun empat bulan. Lalu ada juga Undang Undang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.
"(Pasal) 220 KUHP, ancaman 1 tahun 4 bulan, kemudian Undang Undang ITE dengan ancaman 12 tahun," tegas Nurma Dewi.
Simak Video "Video: Paula Verhoeven Ajukan Banding Atas Putusan Cerai dengan Baim Wong"
(pig/dar)