Taufik Hidayat Akan Laporkan Fanny ke Polda
Kamis, 06 Jul 2006 16:30 WIB
Jakarta - Somasi berbalas somasi yang dilancarkan pihak Fanny dan Taufik Hidayat sudah memuncak. Taufik Hidayat berencana akan melaporkan Fanny ke Polda Metro Jaya.Senin (3/7/2006) lalu, kuasa hukum Taufik Hidayat, Edi Kurniawan, mengirimkan somasi pada Rusdianto Matulatuwa, kuasa hukum Fanny. Itu adalah somasi kedua yang dilayangkannya. Dia mempertanyakan tentang identitas pemilik nama asli Yatmayeni Faninda yang tidak jelas.Misalnya saja alamat fiktif yang dilayangkan dalam surat somasi Rusdianto bahwa kliennya beralamat di Kota Bambu Utara RT 04/01, Kelurahan Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat. Tapi alamat tersebut fiktif belaka.Selain itu, kuasa hukum Taufik Hidayat juga mempertanyakan kartu identitas Fanny serta tuntutan pengakuan Excel sebagai anak Taufik yang dianggap tidak tepat. Pasalnya, berdasarkan pasal 55 UU Perkawinan, pembuktian asal-usul anak dilakukan dengan akta kelahiran yang tidak dimiliki Excel. Terlebih lagi Excel adalah anak di luar pernikahan yang berdasarkan UU Perkawinan, anak yang dilahirkan di luar perkawinan, maka diasuh oleh ibu dan keluarganya saja.Edi telah memberi batas waktu 3x24 jam agar Fanny dan kuasa hukumnya memberi jawaban atas somasi yang dilayangkan Senin lalu. Namun menurut Edi, hingga Kamis (6/7/2006) ini pihaknya belum menerima balasan somasi."Somasi blm dijawab," bunyi balasan pesan singkat yang dikirimkan detikhot pada Edi Kurniawan. Karena belum ada balasan, Edi berencana akan melaporkan Fanny ke Polda Metro Jaya, Senin (10/7/2006) mendatang. (ana/)











































