Pelapor kasus dugaan penyekapan yang melibatkan Nindy Ayunda, Rini Diana, dipanggil pihak Polres Jakarta Selatan. Itu kali keduanya ia dimintai keterangan terkait masalah tersebut.
Saat ke Polres Jakarta Selatan, Rini Diana didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Istri Sulaeman eks sopir pribadi Nindy Ayunda itu lalu menyerahkan bukti baru.
Fahmi Bachmid membawa surat keterangan dari klinik di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ia mengatakan dari kertas itu menyatakan saat kejadian penyekapan Sulaeman sempat dikasih obat.
"Dokter itu dipanggil Nindy untuk memeriksa Sulaeman yang sedang disekap. Ini artinya ada bukti kuat telah terjadi penyekapan," ujar Fahmi.
Fahmi Bachmid yakin bukti itu bisa memperkuat laporannya terhadap Nindy Ayunda.
"Ini sudah kuat. Polisi harus segera menindak Nindy Ayunda," tutur Fahmi.
Sebelumnya Fahmi Bachmid mengatakan ada oknum polisi yang melihat Sulaeman diduga disekap.
"Saat Bapak Sulaeman disekap, ada oknum polisi yang menyaksikan peristiwa itu," kata Fahmi.
Fahmi Bachmid pun telah mengadukan masalah oknum itu ke Polres Jakarta Selatan, tempat pelaporannya. Ia bahkan menyebut pihak Polres telah mengantongi nama oknum tersebut.
"Silakan tanya ke penyidik Polres Jaksel. Mereka sudah tahu oknum polisi yang dimaksud itu," ujar Fahmi Bachmid.
Gegara ada oknum polisi itu, Fahmi menyimpan kecurigaan tak enak. Apalagi mengingat laporannya yang sudah lebih dari setahun hingga kini masih tak ada kepastian.
"Bahwa patut diduga ada keterlibatan oknum di sini atau setidak-tidaknya dia tahu di dalam peristiwa ini," tutur Fahmi Bachmid.
Sekadar diketahui, Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Jakarta Selatan dengan kasus penyekapan suaminya, Sulaeman. Rini melaporkan Nindy sejak 15 Februari 2021.
Laporannya terdaftar pada nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
(mau/wes)