Christopher Steffanus Budianto alias Steven melalui kuasa hukumnya, memilih untuk menggugat Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag. Dia tak terima disebut penipu oleh Jessica Iskandar.
Steven merupakan komisaris Triip.id yang merupakan perusahaan rental mobil di Bali. Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag mengaku jadi korban penipuan dan penggelapan.
Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag mengatakan 11 mobilnya raib dan rugi nyaris dari Rp 10 miliar. Pengacara Steven, Darius Situmorang mewakili kliennya mendaftarkan gugatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darius mengatakan pihak kliennya tidak mengetahui jelas dasar apa yang membuat Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag menyebut Steven penipu saat menggelar jumpa pers. Darius mempertanyakan soal 11 mobil serta uang sebesar Rp 9,8 miliar yang dimaksud oleh Jessica Iskandar.
"Kami bahkan nggak ngerti karena ujug-ujug ada laporan. Kalau benar ada penggelapan, penggelapan yang mana? Penipuan yang mana?" tanya Darius Situmorang.
"Penyampaian mereka terkait 11 unit mobil, terkait Rp 9,8 miliar, kami nggak tahu ini yang mana," sambungnya.
Darius mengatakan ada keinginan Steven untuk bertemu dengan Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag tak pernah terlaksana.
"Dari klien kita ada (keinginan ketemu). Malah kita berharap adanya penyampaian, adanya komunikasi, adanya jalinan kasih, adanya jalinan informasi," ujar Darius.
"Sehingga perkara ini cepat selesai jangan sampai berlarut-larut dengan penyampaian sebelah sana kemarin ini kan jadi disayangkan. Ayolah duduk bersama," lanjutnya.
Darius menyayangkan sikap Jessica Iskandar yang tahu-tahu melaporkan Steven. Padahal belum ada sama sekali komunikasi dengan Steven.
"Perjanjian di situ 1 unit Mercedez Benz. Kita sesalkan di sini, ada hak dan memang terjadi rental mobil sudah terlaksana. Saudara J sudah beberapa kali disetor ke rekeningnya. Sudah terlaksana," ucap pengacara Steffanus lainnya, Gonggom Sihite.
"Ujug-ujug di konferensi pers J menyebut saudara Steven penipu dan merasa dirugikan Rp 9,8 M. Kerugian yang seperti apa? Kan makanya perbuatan melawan hukum. Itu gugatan yang kita daftarkan ke PN Jakarta Selatan," tutur Gonggom.
(pus/dal)