Persidangan Amber Heard dan Johnny Depp beberapa waktu lalu menjadi sorotan publik dunia. Dalam persidangan tersebut, sang aktris menyerahkan sejumlah bukti, termasuk rekaman suara dan foto-foto luka memar.
Namun kini, email yang diduga milik staf publisis Amber Heard bocor. Dalam email tersebut, mereka menyebut foto memar yang diserahkan palsu.
Tim Amber Heard diduga bermaksud memutarbalikkan fakta yang ada di dalam kasus tersebut dan menyerang Johnny Depp untuk memenangkan Amber Heard.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aku mendengar rekaman suara Amber yang mengaku menyerang Johnny dan foto memarnya palsu," demikian tertulis dalam email yang bocor.
Dalam email yang bocor tersebut, terdapat juga catatan yang berisi ancaman. Hal itu ditujukan pada seorang jurnalis bernama Jessica Kraus agar tidak menerbitkan artikel yang memberatkan Amber Heard.
"Kau dalam bahaya besar kalau merilis Bagian 4 dari cerita palsu Amber Heard. Kau tidak mau main-main dengan kami. Pikirkan keluargamu," tulis email tersebut.
Namun di email berikutnya, pemilik email yang diduga tim Amber Heard tersebut meminta maaf atas ancaman yang ia sampaikan kepada sang jurnalis.
"Aku minta maaf kepadamu dan keluargamu atas apa yang kutulis di emailku sebelumnya yang seperti mengancam kalian. Itu adalah niat bodoh. Saya tidak akan terlibat dalam hal ini lagi," ujarnya.
"Begii kesepakatannya. Pada 2 Juni setelah putusan untuk mengubah narasi, Alafair dari Shane Comms menghubungi beberapa akun Heardstan (fans Amber Heard) untuk membuat Amber terlihat tidak bersalah," lanjut email tersebut.
Mengenai email bocor yang diduga ditulis oleh tim Amber Heard ini, pihaknya sama sekali belum buka suara.
Sementara itu, Johnny Depp diputus memenangkan gugatan pencemaran nama baik melawan Amber Heard. Sang aktor berhak mendapatkan ganti rugi sebesar USD $10 juta dolar atau sekitar Rp 150 miliar.
Namun, Johnny Depp juga dinyatakan mencemarkan nama baik Amber Heard dalam satu dari tiga klaim yang dilaporkan. Sehingga, sang aktor juga harus mengganti rugi sebesar USD $2 juta atau sekitar Rp 29 miliar.
(dal/dal)