Liburan, Mayangsari Disinggung Utang Bambang Trihatmodjo

ADVERTISEMENT

Liburan, Mayangsari Disinggung Utang Bambang Trihatmodjo

Tim detikcom - detikHot
Kamis, 08 Sep 2022 09:34 WIB
Rumah Mayangsari
Foto: Instagram/@Mayangsari_Official
Jakarta -

Mayangsari saat ini sedang menikmati masa liburannya di luar negeri. Hal tersebut terlihat dalam Instagram miliknya.

Dalam Instagram miliknya, Mayangsari terlihat sedang berada di pesawat menuju salah satu tempat destinasi di luar negeri.

"Meine Zeit in Zurich #feelblessed," tulis Mayangsari dalam Instagram miliknya dilihat detikcom, Kamis (8/9/2022).

Postingan itu mendapatkan tanggapan dari sahabat dan netizen. Sahabat mereka mengucapkan selamat liburan kepada Mayangsari yang sedang bepergian.

"Happy holiday ayank," ungkap Iis Dahlia.

[Gambas:Instagram]



"Happy holidaaaay buketu cayaang @mayangsari_official," lanjut Ingrid Kansil.

"Aseeekkk happy holiday ciiinn, safe trip n take care," papar akun terd****.

"Happy holiday mb Mayang Sari... Keep healthy and keep enjoy," imbuh akun 768****.

"Yeaaayy liburaaannn..... enjoy holiday dear beautiful @mayangsari_official," kata akun dee****.

Tapi ada pula netizen yang menyinggung soal utang sang suami Bambang Trihatmodjo.

"Ikut ga lakiknya, dicekalkan, harus bayar dulu hutangnya ke negara," jelas akun sydne****.

"Sebelum pergi liburan, udah bantu pak bambung bayar utang ke negara belum, buk," tutur akun sher****.

"utangnya jangan lupa dibayar mbak suaminya," jelas akun lainnya.

Bambang Trihatmodjo lagi-lagi kalah melawan Menteri Keuangan terkait utang SEA Games 1997. Kali ini Bambang Trihatmodjo kalah di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

Kasus ini bermula saat SEA Games di Jakarta pada 1997. Bambang saat itu menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games 1997. Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti.

Ayah Bambang, yang kala itu menjadi Presiden RI, menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres). Dana tersebut adalah dana non-APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg.

Setelah hajatan SEA Games selesai dan Soeharto tumbang, Bambang diminta mengembalikan dana tersebut ke negara ditambah bunga 5 persen per tahun. Tagihan membengkak menjadi Rp 50 miliar. Awalnya, Sri Mulyani mencekal Bambang Trihatmodjo ke luar negeri. Bambang Trihatmodjo tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta dan kalah.

Simak juga 'Saling Gugat Bambang Tri Vs Sri Mulyani':

[Gambas:Video 20detik]



(wes/tia)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT