Nikita Mirzani kembali tersandung kasus lagi usai heboh pemberitaan penggerebekan yang terjadi di rumahnya beberapa waktu lalu. Perempuan yang akrab disapa Niki itu kini dipolisikan oleh istri Juragan 99, Shandy Purnamasari.
Shandy Purnamasari yang juga seorang selebgram itu melaporkan Niki ke Bareskrim Mabes Polri karena dugaan kasus pencemaran nama baik. Laporan itu sudah masuk 31 Maret 2022 dan baru terkuak ke awak media bulan ini.
Kuasa hukum Shandy Purnamasari, Arman Hanis, mengatakan kepada detikcom memang telah melaporkan Nikita Mirzani sejak lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya benar (melaporkan Nikita Mirzani)" ujar Arman Hanis.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP 0159/III/2022 Bareskrim. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, mengatakan status ini berawal dari status Instagram Nikita Mirzani yang menyerang sosok Shandy Purnamasari tersebut.
Nama Juragan 99 atau Gilang Widya Pramana, juga tercatat sebagai korban dugaan kasus pencemaran nama baik.
"Berdasarkan laporan Polisi nomor LP 0159/III/2022 Bareskrim tanggal 31 Maret 2022 terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM," ujar Nurul Azizah.
"Diketahui bahwa pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP dan SP selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022," lanjut Nurul Azizah.
Nurul Azizah juga menjelaskan barang bukti yang disertakan dalam laporan itu.
Barang bukti itu berupa satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172.
Ada juga barang bukti berupa satu bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller. "Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172," jelas Nurul Azizah.
"Satu bundle postingan Instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas 1 bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller. pasal yang disangkakan," lanjutnya.
Beberapa waktu lalu, Nikita Mirzani juga terlibat kasus UU ITE di Polresta Serang Kota atas laporan Dito Mahendra atau kekasih Nindy Ayunda.
Atas kasus pelaporan Shandy Purnamasari, Nikita Mirzani terancam hukuman maksimal penjara 4 tahun bui dan denda maksimal sebesar Rp 12 miliar. Dia juga terkena Pasal 310 KUHP dengan ancaman bui selama 9 bulan dan denda maksimal Rp 4.500.
(tia/nu2)