Donor ASI nyatanya tak bisa sembarangan. Saudara persusuan itu mahram dan tak boleh saling menikahi.
Di zaman sekarang memberikan ASI atau donor ASI adalah hal lumrah. Bahkan ada bank ASI di mana setiap ibu bisa memberikan ASI-nya yang berlebih untuk didonorkan kepada anak-anak yang membutuhkan.
Kata Ustazah mengambil penjelasan dari Ustazh Syifa tentang saudara persusuan. Saudara sepersusuan adalah mahram dan haram untuk saling menikahi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, ada dua perkara yang harus diperhatikan. Ternyata meski meminum ASI dari ibu yang sama, bisa juga tidak jadi mahram.
Berikut penjelasan lengkap Ustazah Syifa:
Ada perempuan-perempuan yang air susunya kelebihan akhirnya ditaruh di kulkas. Karena saking banyaknya takut kebuang-buang akhirnya dibagiin, bahkan ada namanya bank ASI. Sekarang baru bank ASI, dikumpulin ASI diberikan kepada anak-anak yang membutuhkan, yatim piatu yang tak punya ibu dan tak bisa nyusu.
Lalu bagaimana hukumnya satu susuan, orang yang menikah dan satu persusuan itu haram. Karena sepersusuan itu mahram. Jadi mahram yang haram dinikahi dan menjadi saudara sendiri. Baik dari ibu yang menyusui, ayah dari suami ibu yang menyusui, dari jalur ke atas kemudian jalur ke bawah, pasangan, anak-anaknya orang yang menyusui kita, itu juga haram untuk dinikahi.
Terkait air susu ibu yang diberikan kepada anak orang lain, itu ada dua perkara. Terkait dengan kualitas dan kuantitas.
Kualitas air susu ini berpengaruh nggak terhadap mahram atau tidaknya? Ternyata dalam kitab Raudhatut Thalibin dijelaskan kalau berubah baik itu air susunya dikemas, dimasukin ke kulkas, sudah berubah dijadikan keju atau makanan lainnya, tetap saja. Bahkan ada mpasi ada pakai air susu ibu.
Kalau sudah diubah seperti itu (saat dikonsumsi) tetap jadi mahram. Mau dari kemasan atau tidak, dipanaskan atau tidak, tetap statusnya diharamkan menikah dengan saudara sepersusuan karena sudah sampai susu itu, sudah sampai di perutnya.
Kedua secara kuantitas, kuantitas ini ada dua syarat baik yang menyusui itu masih hidup atau sudah meninggal. Umpamanya ibunya mompa air susu, ditaruh di kulkas, dan air susu itu diberikan ke tetangga dan ternyata ibunya meninggal. Tetap saja itu hukumnya haram (anak dari dua ibu itu menikah) dan mahram. Pertama itu.
Anak yang disusui kurang dari dua tahun. Kalau di atas dua tahun itu, nggak jadi mahram termasuk suami ya ibu-ibu. Suka ada pertanyaan, Ustazah minta maaf agak vulgar karena fiqih, 'Kalau yang minum air susu itu adalah pasangan sendiri gimana?' Nggak jadi mahram karena sudah berusia di atas 2 tahun.
Kedua, kalau sudah 5 kali tahapan menyusuinya. Anak ini menyusu dua kali (dengan ASI ibu orang lain) dan kenyang. Kalau kurang dari 5 tahapan belum menjadi mahram. Makanya jangan sembarangan buang-buang air susu.
(pus/Dep)