Isa Zega sejak Kamis 25 Agustus 2022 bebas dari penjara Rutan Pondok Bambu. Sebelumnya, Isa Zega divonis bebas terkait kasus pencemaran nama baik dan keterangan palsu di bawah sumpah atas laporan Nikita Mirzani.
Isa Zega divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (25/8/2022) sore. Isa Zega mengaku banyak terimakasih, bersyukur, dan memanjatkan doa kepada Tuhan usai kebebasannya itu.
"Tak henti-hentinya saya panjatkan doa kepada Allah agar dilembutkan hati pak hakim, majelis, semuanya dan terutama terima kasih kepada kuasa hukum yang berjuang sampai saya dibebaskan," kata Isa Zega di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Kamis (25/8/2022) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Isa Zega Divonis Bebas Kasus Nikita Mirzani |
Isa Zega berharap nama baiknya kembali bersih usai mendapatkan laporan hingga dijebloskan ke penjara oleh Nikita Mirzani. Isa yakin usai divonis, tuduhan Nikita Mirzani tak benar.
"Saya berharap nama saya bisa dibersihkan dari tuduhan yang tidak terbukti kepada saya. Apalagi saya sudah menjalani di dalam empat bulan lebih, jadi saya berharap nama baik saya bisa dipulihkan," katanya.
Isa juga akan beraktivitas normal lagi usai bebas. Sebelumnya, Isa merasa kehilangan pekerjaan lantaran harus dipenjara.
"Mulai beraktivitas lagi, dan pekerjaan saya banyak yang hilang, mulai dari endorse, pekerjaan anak-anak saya juga hilang," kata Isa.
Di sisi lain, pengacara Isa Pitra Romadoni, mengatakan Isa Zega telah bebas murni. Isa tidak terbukti melakukan tindakan pidana seperti yang dituduhkan Nikita Mirzani.
"Saya sangat senang, malam ini kita bisa bertemu dengan orang terkasih, adinda kita mami Isa Zega. Di mana putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan, adalah bebas murni. Bukan berarti ada perbuatan lalu tidak dipidana. Bebas murni itu adalah suatu putusan yang diberikan hakim karena Mami Isa tidak terbukti melakukan tindakan pidana. Bebas dari segala dakwaan, tuntutan hukum serta pengadilan juga memerintahkan agar nama baik harkat dan martabat dari mami Isa segera dipulihkan," kata Pitra Romadoni dalam kesempatan yang sama.
"Terima kasih kepada pengadilan yang memutus dengan rasa keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang selalu mendukung mami," pungkas Pitra.
(fbr/pus)